Pentingnya Legalitas Usaha Mikro dan Kemudahan Mengurusnya (Bagian 1)
Membangun usaha sendiri menjadi salah satu pilihan strategis bagi kita di Indonesia. Tak hanya karena pandemi, jumlah pengusaha kita masih terlalu sedikit dibandingkan jumlah total penduduk Indonesia. Berusaha dari nol dan modal kecil dapat menjadi benih bagi sebuah usaha berskala besar kelak di kemudian hari. Banyak kisah sukses pengusaha ternama yang diawali dari usaha kecil. Banyak pula usaha berskala besar yang bangkrut karena tak memiliki penerus bisnis yang handal.

MONDAYREVIEW.COM – Membangun usaha sendiri menjadi salah satu pilihan strategis bagi kita di Indonesia. Tak hanya karena pandemi, jumlah pengusaha kita masih terlalu sedikit dibandingkan jumlah total penduduk Indonesia.
Berusaha dari nol dan modal kecil dapat menjadi benih bagi sebuah usaha berskala besar kelak di kemudian hari. Banyak kisah sukses pengusaha ternama yang diawali dari usaha kecil. Banyak pula usaha berskala besar yang bangkrut karena tak memiliki penerus bisnis yang handal.
Ketika memulai dan menjalankan usaha berskala kecil kita sering menghindari atau mengabaikan aspek legalitas. Alasan utamanya karena usaha dirasa masih berskala kecil dan tidak memerlukan legalitas misalnya untuk kepentingan pengajuan kredit atau kontrak kerja.
Pengusaha mikro juga sering beranggapan bahwa prosedur pengurusan legalitas usaha masih cukup rumit. Hal itu akan menyita waktu dan biaya. Pengusaha juga cenderung takut kena pajak sementara usahanya masih kembang-kempis.
Mondayreview kali ini akan mengupas keuntungan memiliki legalitas pada usaha mikro. Ulasan tentang topik ini akan disambung dengan artikel lain terkait dasar manajemen UMKM.
Pertama, mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Banyak usaha yang pada awalnya berjalan dengan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ini tentu tidak kamu inginkan sebagai seorang pengusaha bukan? Disinilah kamu harus menyadari bahwa legalitas suatu perusahaan memiliki peran penting. Di mana, dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kamu dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman tanpa khawatir bisnis kamu akan dibekukan tiba-tiba oleh pemerintah.
Kedua, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
Pendampingan yang kami maksud ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
Keempat, Kemudahan dalam pemberdayaan
Dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Kelima, lebih mudah menjalin kerja sama
Dengan memiliki legalitas usaha maka sebuah usaha kecil menengah memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.
Keenam, sadar pajak
Dengan memiliki legalitas usaha otomatis hal ini akan mendorong para pengelola usaha kecil menengah untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Jadi negara juga mendapatkan pendapatan secara resmi.
Dari enam keuntungan memiliki legalitas ini sudah menjadi alasan yang kuat bagi pengusaha mikro untuk mengurus, memiliki, dan memanfaatkan legalitas untuk melindungi dan mendukung pengembangan usahanya. Masih ada enam keuntungan lainnya yang akan dikupas pada artikel berikutnya.