Viral Karena Ghozali, Apakah Jual Beli NFT Halal?

MONITORDAY.COM - Viralnya non fungible token (NFT) menjadi babak baru dalam tren blockchain di Indonesia. NFT adalah karya seni yang sudah dibuat dalam kode digital blockchain yang bisa diperjualbelikan di platform seperti opensea. Adanya NFT diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para seniman yang hidup dari berkarya.
Namun masih banyak yang belum tahu tentang NFT di Indonesia. Sampai sebuah peristiwa menarik menjadikan NFT viral. Yakni seorang pemuda bernama Ghazali, yang memasang foto selfienya selama 5 tahun di platform opensea. Disinyalir Ghazali mendapatkan keuntungan miliaran dari penjualan fotonya.
Ramai-ramai warganet latah dan ikut-ikutan mengadu nasib dengan menjual NFT. Ada yang memang benar menjual karya seni. Namun ada yang ngaco dengan menjual foto-foto KTP. Ada juga yang menjual gambar-gambar makanan seolah platform NFT adalah go food. Lantas, bagaimana hukum NFT menurut syariah? Apakah halal atau haram?
Dalam Islam, seluruh perkara muamalah itu asalnya boleh. Kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Setiap transaksi muamalah, asal tidak ada unsur riba, gharar (penipuan) atau maysir (judi) asalnya boleh. NFT termasuk transaksi muamalah, pada asalnya boleh.
Namun ada persoalan, yakni NFT harus diperjual belikan dengan mata uang kripto. Kita tidak bisa langsung membelinya dengan mata uang rupiah. Sementara itu MUI, NU Jatim dan Majelis Tarjih Muhammadiyah sepakat atas keharaman kripto. Maka jika kita melihat kaidah fikih, jika sesuatu haram, maka perantaranya juga haram.
NFT halal. Namun karena diperjual belikan dengan mata uang kripto, maka menjadi haram transaksinya. Kecuali jika jual belinya tidak menggunakan mata uang kripto. Ini jika kita berpegang kepada fatwa MUI. Namun ke depan masih ada kemungkinan fatwa ini berubah, walaupun entah kapan.
Tentu tak semua lembaga fatwa menghalalkan mata uang kripto. Ada sebagian kecil lembaga fatwa seperti Gusdurian yang berfatwa bahwa NFT halal bahkan sangat bebas riba. Pada akhirnya dikembalikan kita memilih fatwa yang mana. Walaupun secara otoritas, bisa dibilang MUI paling tinggi otoritasnya.
Yang menarik adalah sebagian negara muslim di luar Indonesia seperti Arab Saudi, Bahrain, Uni Emirat Arab yang ulamanya menghalalkan mata uang kripto. Jika kita tinggal di negara-negara tersebut, maka hukumnya halal.