CoinMENA, Platform Kripto Syariah Dapat Izin Operasional Di Bahrain

MONITORDAY.COM - Perusahaan Layanan Pertukaran Aset Kripto CoinMENA telah resmi dapatkan lisensi dari Bank Sentral Bahrain. CoinMENA juga telah lolos uji kesesuaian syariah oleh komite Syariah di negara dengan ibu kota Abu Dhabi tersebut.
CoinMENA berencana beroperasi di Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman dan Kuwait dengan Bahrain sebagai pusatnya. Aktifitas CoinMENA tetap beradan di bawah pengawasan bank sentral.
"Kami diizinkan untuk memungkinkan pelanggan yang merupakan penduduk di negara-negara yang disebutkan di atas untuk berdagang di CoinMENA, jika mereka memenuhi prosedur uji tuntas kami," kata juru bicara CoinMENA dikutip dari Cointelegraph, Jumat (29/1/2021).
Sampai saat ini belum jelas kapan paltform coinMENA akan diluncurkan. Setelah peluncuran nanti, CoinMENA akan mendukung lima cryptocurrency utama lainnya termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), XRP, Litecoin (LTC) dan Bitcoin Cash (BCH).
CoinMENA juga berencana untuk mendukung beberapa mata uang fiat saat diluncurkan, termasuk dinar Bahrain, riyal Saudi, dirham Emirat, dinar Kuwait, rial Oman, serta dolar Amerika Serikat. Pertukaran itu juga akan menampilkan platform over-the-counter untuk transaksi yang lebih besar.
Salah satu pendiri dan direktur pelaksana CoinMENA, Dina Sam'an, mengatakan bahwa perusahaannya menargetkan pasar yang lebih luas lagi setelah diluncurkan nanti.
"Seiring pertumbuhan CoinMENA, kami akan menyediakan akses ke aset digital tambahan dan memperluas yurisdiksi tempat kami beroperasi, dengan tujuan untuk menjadi salah satu bursa aset digital terkemuka dalam skala global," kata Sam'an.