Menundukkan Badan Sebagai Penghormatan, Bolehkah Dalam Islam?

MONITORDAY.COM - Sudah lazim di tengah masyarakat sebagai bentuk etika dan sopan santun, seseorang menundukkan badan saat melewati orang lain. Misalnya saat kita berada di forum pengajian, lalu kita melewati orang yang duduk, sambil melewat kita akan menundukkan badan sambil berkata "permisi".
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah sopan santun semacam ini menurut ajaran Islam? Pertanyaan ini muncul karena kekhawatiran sikap seperti itu akan membawa kepada kemusyrikan. Mengingat sikap menunduk mirip dengan rukuk dalam shalat. Dimana rukuk hanya boleh dipersembahkan untuk Allah SWT.
Menanggapi pertanyaan ini, Kiai Muhammad Hamdi pengasuh situs kesan.id memaparkan beberapa pandangan ulama 4 mazhab soal hukum menundukkan badan sebagai bentuk penghormatan.
Menurutnya ada ulama yang mengharamkan sikap tersebut yakni Syaikh Bujairimi dari mazhab Syafii dan Al Baghawi seorang ahli tafsir. Namun Imam Bujairimi mengharamkan jika posisi menunduknya sama dengan ruku' yakni 90 derajat. Adapun jika tidak sampai posisi ruku', masih belum diulas.
Adapun menurut Al Baghawi penghormatan berupa menundukkan badan boleh pada masa Nabi Yusuf. Namun hukum tersebut sudah dihapus untuk masa kini.
Sementara itu pendapat yang memakruhkan diantaranya dipegang oleh Imam Nawawi dan Ensiklopedi Fikih Kuwait. Imam Nawawi mengutip hadits dari Anas bin Malik, yang berbunyi:
Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang di antara kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah ia membungkukkan badan untuknya?” (Rasulullah) menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya?” Rasulullah menjawab, “Tidak.” Ia bertanya, “Apakah boleh meraih tangannya dan bersalaman?” Rasulullah menjawab, “Boleh.” (HR. Tirmidzi no. 2728; Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan).
Ensiklopedia fikih Kuwait berpendapat menundukkan badan untuk penghormatan hukumnya makruh jika tidak sampai posisi ruku'. Artinya kemungkinan jika sudah sampai posisi ruku' maka hukumnya haram.
Sementara itu pendapat yang membolehkan datang dari Imam As Safarini dari mazhab Hanbali dan Imam An Nafrawi dari mazhab Maliki.
Imam As Safarini terkait persoalan ini mengatakan:
Dikemukakan dalam kitab Al-Adab Al-Kubra dari Abu Al-Ma’ali bahwasanya memberi penghormatan dengan menundukkan badan itu jaiz (boleh). Dan dikatakan bahwa itu sama dengan sujud yang dilakukan malaikat kepada Nabi Adam as. Dan mungkin saja kebolehan yang dimaksud adalah tidak haram, tapi tetap makruh.
Sedangkan Imam An Nafrawi mengatakan:
Sebagian ulama berfatwa bahwa menundukkan badan dibolehkan selama tidak mencapai posisi rukuk.
Sementara itu tim redaksi ruang sujud juga berkesempatan menghubungi Dr. Ayi Yunus Rusyana, M.Ag, kaprodi Perbandingan Mazhab dan Hukum FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Menurutnya, menghormati orang yang sedang duduk dengan menundukkan badan sudah sesuai dengan hadits dalam kitab Bulughul Maram sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ayi menegaskan bahwa persoalan menundukkan badan juga termasuk ke dalam muamalah dan 'urf. Dimana jika kita tidak mengikuti adat istiadat setempat, hal tersebut akan menjadi mudharat. Misalnya kita akan dipandang sebagai orang yang sombong atau tidak tahu sopan santun.
Mengenai kekhawatiran terhadap adanya unsur syirik dalam sikap menunduk, itu kembali lagi kepada hati kita. Jika memang tidak diniatkan untuk menyembah selain Allah SWT, maka tidak termasuk. Namun hati-hati, dalam ibadah saja, jika sudah terbersit dalam hati kita niat untuk dilihat orang lain, itu sudah termasuk syirik kecil.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, memang ada sebagian ulama yang mengharamkan. Dan keharaman menundukkan badan jika memang sampai pada posisi rukuk. Namun jika tidak sampai posisi rukuk, ada yang memakruhkan dan ada yang membolehkan. Jika memang di suatu lingkungan berlaku adab bahwa kita harus menundukkan badan untuk menghormati orang lain, hal ini tak mengapa karena bagian dari muamalah.