UU Sistem Perbukuan Diharapkan Mendorong Budaya Literasi
Melalui UU Sistem Perbukuan diharapkan dapat tersedia buku bermutu yang murah serta terjangkau dan merata.

MONDAYREVIEW.COM – Menurut data UNESCO tahun 2012 hanya 1 di antara 1000 orang Indonesia yang memiliki minat baca serius. Menyikapi hal ini pemerintah tidak tinggal diam. Diantaranya lewat Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 digalakkan Gerakan 15 Menit Membaca. Siswa selama 15 menit di sekolah diharapkan membaca buku nonpelajaran.
Tak berhenti sampai di situ, kini telah disahkan Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Penetapan UU Sistem Perbukuan dilakukan pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap UU Sistem Perbukuan dapat mendorong literasi masyarakat.
“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy usai rapat paripurna seperti dilansir situs Kemdikbud.
UU Sistem Perbukuan merupakan inisiatif DPR yang dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggotanya yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui UU Sistem Perbukuan diharapkan dapat tersedia buku bermutu yang murah serta terjangkau dan merata.
“Perlu disadari bahwa bangsa yang memiliki budaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas dan masyarakat mampu memaknai dan memanfaatkan informasi secara kritis untuk meningkatkan kualitas hidup. Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau dan merata,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy.
Ada pun area yang diatur dalam UU Sistem Perbukuan yakni menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan. UU ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan. UU ini juga memberikan jaminan peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Dengan UU Sistem Perbukuan juga memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan pemerintah, pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.