UU Nomor 8 Tahun 2016, Dunia Industri & Anak Berkebutuhan Khusus

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana untuk perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1%.

UU Nomor 8 Tahun 2016, Dunia Industri & Anak Berkebutuhan Khusus
LKSN PKLK 2017 (Dit.PPKLK)

MONDAYREVIEW.COM – Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI) PKLK dan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) PKLK yang dihelat pada 27-31 Juli 2017 memang telah rampung. Ajang FIKSI dan LKSN yang dihelat Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus merupakan momentum untuk memperlihatkan hasil karya ABK serta menjadi jembatan yang terkait dengan dunia usaha. Kiprah ABK dipercaya dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Program ini tidak semata-mata hanya memberikan pelatihan keterampilan tetapi juga membentuk siswa menjadi terampil, berkarakter dan berdaya saing untuk terjun ke masyarakat,” ujar Direktur Pembinaan PKLK, Sri Renani Pantjastuti seperti dilansir situs PKLK.

Pada Upacara Penutupan FIKSI PKLK dan LKSN PKLK, 6 perusahaan meraih penghargaan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dari Direktorat Pembinaan PKLK Kemendikbud. Hal tersebut tak terlepas dari kesempatan magang dan kesempatan kerja yang diberikan bagi penyandang disabilitas.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana untuk perusahaan swasta diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1%, sedangkan untuk pihak pemerintah menyediakan sebesar 2% bagi penyandang disabilitas. Maka keenam perusahaan ini merupakan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan atas partisipasinya memberikan kesempatan magang dan bekerja bagi peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus. Tentunya kami mengharapkan bapak, ibu dapat menyampaikan kepada perusahaan lain untuk bisa membantu kami di bidang pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus,” ungkap Sri Renani Pantjastuti di Upacara Penutupan FIKSI-LKSN PKLK 2017 di Novotel Mangga Dua Square Hotel, Ahad (30/7).

Ada pun keenam perusahaan yang meraih penghargaan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dari Direktorat Pembinaan PKLK Kemendikbud yakni PT.First Medipharma bidang Farmasi, PT.UFI bidang kosmetik, PT.Young Tree bidang sepatu, PT.JAI Komponen Kabel Mobil, PT.Subang Autocomp Indonesia, dan Batik Natural Colour “Bixa”.

Bukti nyata kerjasama antara SLB dan dunia industri diantaranya bisa dilihat antara SLBN Subang dengan PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI).

“Awalnya PT. SUAI melihat dari siaran tv daerah Subang tentang ABK. Bermula dari magang anak kelas 3 SMALB Subang sebanyak 6 orang. Lalu keenam orang ini dikontrak semua. Mereka bekerja di bagian gudang, mengepak, kabel body. Ternyata PT. SUAI puas dengan kerja mereka, dikarenakan mereka ini dapat fokus menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Yadi Haryadi yang telah menjadi Kepala Sekolah SLBN Subang sejak tahun 2012.

Untuk urusan gaji dan hak-hak para penyandang disabilitas pun dapat sejajar dengan pekerja pada umumnya.

“UMR di Subang sebesar Rp 2.200.000, sedangkan mereka bisa mendapat gaji Rp 3.000.000. Bahkan mereka bisa mendapat 4, 5 juta jika mengambil jatah lembur pada hari Sabtu dan Minggu. Semangat bekerja dari mereka sangat antusias. Orang tua mereka pun bahagia, anak-anaknya dapat mandiri dan bekerja,” lengkap Yadi Haryadi mengenai para ABK yang telah berkarya nyata.