Nasib Perbankan di Masa Pandemi
Pelambatan laju perekonomian di kala pandemi dikhawatirkan akan mempengaruhi sektor perbankan. Kemungkinan paling buruk adalah munculnya kepanikan nasabah yang membuatnya menarik dananya dari bank.

MONDAYREVIEW.COM – Pelambatan laju perekonomian di kala pandemi dikhawatirkan akan mempengaruhi sektor perbankan. Kemungkinan paling buruk adalah munculnya kepanikan nasabah yang membuatnya menarik dananya dari bank. Beberapa waktu yang lalu nasabah Bank Bukopin mengeluh karena tidak bisa mengambil dananya. Hal ini disinyalir karena pengaruh dari pandemi. Gangguan dalam sektor perbankan akan berpengaruh ke dalam sektor riil, yang akan menyebabkan krisis moneter.
Guna mencegah hal tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan untuk tiga sektor, kesehatan, sektor riil dan perbankan. Pemerintah memberikan bantuan dari dana APBN kepada perbankan berupa penambahan likuiditas agar bisa membayar kewajiban yang akan jatuh tempo. Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan moneter dengan membeli Surat Berharga Jangka Panjang Bank Konvensional untuk menambah uang yang beredar dan mendorong pinjaman investasi.
Biaya penanganan COVID-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 695 triliun. Anggaran itu terbagi atas anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 123,46 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun. Untuk dunia usaha, insentif usaha dan UMKM alokasinya berkaitan dengan bantuan pembayaran utang di perbankan.
Kondisi perbankan di Indonesia selama pandemic sebenarnya masih cukup baik. Hal ini terlihat dari sehatnya indikator perbankan sampai dengan Maret 2020. Total aset masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,15% dibanding tahun lalu. Kredit juga tumbuh 7,95%. Non Performing loan (NPL) yang terdiri dari kredit kurang lancar, diragukan, dan macet masif relatif kecil sebesar 2,77%. Dana pihak ketiga atau dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat yang terdiri dari giro, tabungan dan deposito juga tumbuh sebesar 9,54%.
Namun dikarenakan bank adalah lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, maka ketergantungan bank terhadap dana pihak ketiga sangatlah besar. Bank juga mempunyai sistem yang komplek yang mengakibatkan masalah terjadi pada salah satu bank bisa berimbas pada keseluruhan bank. Stabilitas bank juga dipengaruhi oleh isu yang beredar di masyarakat. Diantaranya adalah isu fraudnya asuransi Jiwasraya dan Bank Bukopin.
Walaupun saat ini bank-bank besar yang menguasai pasar kredit dan dana pihak ketiga belum mengalami permasalahan yang sangat berarti, sehingga efek penularan belum berjalan, namun potensi risiko sistemik perbankan dapat saja terjadi, jika semakin banyak bank-bank kecil mendapatkan masalah. Dalam perlambatan ekonomi saat ini potensi terjadinya peningkatan bank-bank bermasalah akan semakin besar,
Jika bank panic terjadi maka bank-bank akan kehilangan dana tunai dan mengakibatkan likuiditas bank tidak dapat mencukupi penarikan dana nasabah, sehingga bank akan dikategorikan bank bermasalah. Akhirnya bisa membuat bank-bank menjadi bankrut, seperti yang terjadi ketika pada krisis moneter 1997-1998. Oleh karena itu harus terbangun kepekaan dari semua pemangku kepentingan baik dari masyarakat, perbankan, maupun pemerintah akan krisis sehingga lembaga-lembaga keuangan yang berkaitan dengan stabilitas keuangan selayaknya bekerja dengan cepat.