UU Cipta Kerja Disebut Buka Peluang Kerjasama Kampus Dengan BUMN

Dampak positif UU Cipta Kerja bagi perguruan tinggi yakni perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi.

UU Cipta Kerja Disebut Buka Peluang Kerjasama Kampus Dengan BUMN
Ilustrasi/Pixabay

MONITORDAY.COM - Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Wieka Dzurriyah Nur menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi atau kampus untuk bisa berkolaborasi dengan BUMN dalam riset dan inovasi.

"Dampak positif UU Cipta Kerja bagi perguruan tinggi yakni perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi," kata Wieka dalam keterangan tertulis, Senin (30/11).

Menurut Wieka, salah satu tujuan dari dukungan riset dan inovasi dalam UU Cipta Kerja merupakan memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset dan inovasi.

“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” ungkapnya.

Adapun penugasan khusus kepada BUMN ini tetera dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerjasama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.

Sedangkan tujuan UU Cipta Kerja konteks riset dan inovasi ini, ujar Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dalam dokumen, terdapat lima prioritas yang salah satunya yakni inovasi model bisnis.

“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerjasama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” jelas Wieka.

Lebih lanjut, Wieka mengatakan, semua BUMN harus berpegang pada elaborasi rencana strategis dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.

“Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN,” ucapnya.

Peluang kerjasama BUMN dengan perguruan tinggi ini secara ekonomi bisa saling menguntungkan.

Kemudian, dalam konteks riset dan inovasi pihak perguruan tinggi mendapatkan beberapa keuntungan seperti keuntungan materi dari pembayaran royalty dari produk riset serta inovasi.

“Ada beberapa metode pembayaran royalty ini. Di antaranya, sharing keuntungan, kemudian paten dibeli di depan oleh perusahaan tertentu,” paparnya.