KPU Gelar Uji Publik Terkait Aturan Pilpres 2019
Komisi Pemilhan Umum (KPU), Hari ini menggelar uji publik terkait aturan pemilu 2019. Aturan yang diuji yaitu terkait soal logistik pemilu, pencalonan DPD, kampanye dan dana kampanye, serta juga teknis cuti presiden.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilhan Umum (KPU), menggelar uji publik terkait aturan pemilu 2019 Senin (19/3) siang. Aturan yang diuji yaitu terkait soal logistik pemilu, pencalonan DPD, kampanye dan dana kampanye, serta juga teknis cuti presiden.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa Draf yang akan diujikan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), membahas hal-hal terkait kampanye di pemilu mendatang. “Draft PKPU kampanye itu mengatur semua hal tentang kampanye,” kata Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, (19/3/2018).
Arief menambahkan, sebelum aturan tersebut disahkan KPU akan melewati tahapan uji publik yang diawali tahapan perancangan oleh tim sekretariat. uji publik ini juga menurut Arief sebagai bentuk kerja KPU yang akuntabel sesuai dengan mendengar suara dari masyarakat terkait aturan tersebut.
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang ahli.
"Setelah itu kita uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," imbuhnya.
Dalam acara tersebut, KPU menghadirkan perwakilan dari institusi pemerintah, NGO, dan dari petinggi media untuk memberikan masukan terhadap draft PKPU yang diujikan.
[Fsm]