UU BUMN dan Rencana Erick Tutup 7 BUMN Zombie

MONITORDAY.COM - Hidup enggan mati tak mau, beberapa BUMN sudah lama tidak beroperasi. Keberadaannya menjadi beban keuangan bagi negara. Lain halnya dengan perusahaan swasta murni yang lebih tangkas dalam mengambil keputusan saat pailit. Perusahaan BUMN banyak yang menjadi zombie karena untuk melikuidasinya diatur secara khusus dalam Undang-undang BUMN yang cenderung birokratis.
Menteri BUMN Erick Thohir mengakui saat ini memang sangat sulit bagi kementerian untuk melakukan intervensi dalam upaya untuk menutup atau membantu proses restrukturisasi perusahaan. Pihaknya tentu harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Tak sembarang menutup, kementerian harus mencari solusi terbaik dari segala aspek.
Salah satu hambatannya adalah pasal-pasal dalam UU BUMN. Dan saat ini sedang dilakukan pembahasan amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Peran kementerian masih terlalu minim dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan.
Salah satu poin penting revisi UU BUMN terkait penugasan dan investasi. Dari 90% Penyertaan Modal Negara (PMN) itu kebanyakan penugasan yang akhirnya ada persepsi negatif. Menurut Erick harus dipetakan dengan jelas fungsi penugasan dan investasi bagi BUMN.
Kementerian BUMN telah melakukan berbagai evaluasi atas kinerja BUMN. Evaluasi telah dilakukan atas kondisi-kondisi yang terjadi di BUMN dan sebab yang ditimbulkan, mulai dari utang perusahaan yang menumpuk hingga operasional perusahaan yang tidak maksimal. BUMN yang dipertahankan hanyalah perusahaan yang sehat dan memiliki harapan untuk memberikan kontribusi dalam layanan publik dan mendongkrak penerimaan negara di masa kini dan yang akan datang.
Saat ini masih sangat sulit bagi kementerian untuk menutup banyak perusahaan, padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi paling tidak sejak 2008. Diharapkan dengan adanya UU ini akan dapat memberikan percepatan penutupan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada karyawan.
Sementara itu, untuk restrukturisasi BUMN, dia menilai mekanisme yang ada sangat panjang hingga memakan waktu sembilan bulan. Padahal, menurut dia, dengan segala hal yang saat ini serba cepat, dibutuhkan percepatan dalam menyelesaikan keuangan perusahan.
Kementerian BUMN memang berniat untuk melikuidasi tujuh perusahaan BUMN antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).