Usul PSBB di Tolak, Menkes Nilai Palangkaraya Belum Penuhi Kriteria

PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Usul PSBB di Tolak, Menkes Nilai Palangkaraya Belum Penuhi Kriteria
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto/ Dok.VOI

MONITORDAY. COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menapik pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemkot Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pasalnya, Palangka Raya dinilai belum memenuhi kriteria.

"PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/04/2020).

Lebih lanjut, Terawan menerangkan keputusannya itu didasari kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis. Adapun, memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ya, keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," jelasnya.

Seperti dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam dua aturan itu, diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b.Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu,Terawan juga menguraikan keputusannya juga didasari pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Walaupun belum menyetujuinya PSBB Palangkaraya, Terawan meminta Pemkot Palangkaraya tetap melakukan upaya pencegahan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan. Namun, pengajuan itu ditolak.