Usai Bubarkan BSNP, Kemendikbudristek Bentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

MONITORDAY.COM - Mendikbudristek, Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah disahkan sejak (24/8/2021) lalu.
Usai membubarkan BSNP, Kemendikbudristek membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
"Terkait BSNP, sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan," kata Plt Karo BKHM, Anang Ristanto melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, tugas Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan nantinya akan memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.
"Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan," jelasnya.
Menurut dia, perubahan struktur ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Dalam hal ini, ujar Anang, KemenpanRB merekomendasikan supaya struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Kemudian, perubahan struktur ini juga sesuai amanat Presiden Republik Indonesia yang mendorong terwujudnya organisasi kementerian negara yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Anang pun menuturkan, perubahan ini Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian.
"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," ungkap Anang.
Di sisi lainnya, Anang mengatakan, perubahan ini juga berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemdikbudristek yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
"Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang.
Saat ini, Anang mengungkapkan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi.
Tiga badan tersebut di antaranya, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.