Urgensi Badan Hukum Bagi UMKM

Menjalankan usaha, baik di dalam skala rintisan seperi UKM dan terlebih-lebih usaha dalam skala besar, kepastian dan kejelasan tertulis menjadi urgen dan penting untuk diaturnya. Tidaklah seharusnya kepercayaan tidak diatur dalam bentuk tertulis tetap dipertahankan, sebab hanya membuka peluang terjadinya sengketa dikemudian hari. Demikian menurut akademisi hukum bisnis Universitas Binus, Agus Riyanto.

Urgensi Badan Hukum Bagi UMKM
Ilustrasi Legalitas UMKM/ Dunia Notaris

MONDAYREVIEW.COM - Menjalankan usaha, baik di dalam skala rintisan seperi UKM dan terlebih-lebih usaha dalam skala besar, kepastian dan kejelasan tertulis menjadi urgen dan penting untuk diaturnya. Tidaklah seharusnya kepercayaan tidak diatur dalam bentuk tertulis tetap dipertahankan, sebab hanya membuka peluang terjadinya sengketa dikemudian hari. Demikian menurut akademisi hukum bisnis Universitas Binus, Agus Riyanto.

Di era yang serba cepat dengan teknologi yang bergerak cepat, maka cara pandang UKM sudah waktunya untuk merubah dengan pendekatan kepastian dan kejelasan dengan terdapat aturan tertulis di antara para pengurus dan pendirinya.

Pola lama berpikir lama dengan percaya lisan seharusnya ditinggalkan dan dimulai dengan SHA sebagai dasar awalnya berbisnis dan apabila pergerakan usaha menjadi lebih maju dan permodalan mencukupi untuk itu, maka tetapkanlah hati untuk kemudian membentuk badan hukum PT sebagai langkah selanjutnya untuk dapat hadirnya kepercayaan dan kepastian hukum dari konsumen dan masyarakat banyak. Maju dan berkembang selalu untuk UKM di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut sebanyak 30 pelaku UMKM di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat fasilitasi pendirian badan hukum berupa Perseroan Terbatas dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memberikan legalitas atau jaminan hukum bagi pengusaha kecil itu.

Program fasilitasi pendaftaran pendirian badan hukum ini sangat strategis dan penting di tengah upaya kita yang sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan atau meningkatkan perekonomian.

Selain untuk meningkatkan perekonomian, kata Fajar Utomo, program fasilitasi dan pendaftaran pendirian badan hukum ini juga sebagai upaya pemerintah meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, mendukung dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pergeseran dari ekonomi informal menjadi formal itu harus terus kita upayakan, karena penting bagi bangsa kita untuk meningkatkan produksi, mendorong munculnya para makers, karena itu yang sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan dan keberlanjutan peningkatan ekonomi kita.

Dengan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM ini, kata dia, harapannya bisa mendorong tumbuhnya wirausaha baru, mengingat jumlah wirausahawan di Tanah Air saat ini kurang dari tiga persen dari populasi.

Pada tahun 2020 ini, Kemenparekraf memfasilitasi 100 pelaku UMKM dari beberapa kota di Indonesia.

Fasilitasi pendirian badan hukum ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku UMKM di wilayah DIY yang diselenggarakan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta bekerja sama dengan Kemenparekraf pada November 2020.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah DIY Ikatan Notaris Indonesia (INI) Agung Herning Indradi Prajanto mengatakan, pihaknya mendapat amanat dari pengurus pusat dan Kemenparekraf untuk menguruskan akta PT bagi sebanyak 30 pelaku UMKM di Yogyakarta yang selama ini dapat menumbuhkan ekonomi kreatif.

Salah satu komitmen daripada notaris Indonesia itu berkontribusi terhadap bangsa dan negara khususnya dalam rangka support pada Kemenparekraf, lebih khusus lagi di dalam rangka pemberdayaan UMKM khususnya di dalam legalitas pendirian PT.

Program fasilitasi pendirian PT bagi UMKM ini sangat penting bagi keberlangsungan dan perekonomian usaha, karena akan mendapatkan kepastian hukum ketika nanti mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan modal dari lembaga perbankan.

Ini sangat baik sekali karena memang dengan legalitas UMKM itu bisa merangsang bertumbuhkembangnya sentra-sentra ekonomi kecil di tingkat daerah, tentu juga akan berkontribusi di tingkat nasional. Jadi salah satu komitmen kita kontribusi dalam rangka pendirian badan hukum UMKM.