Layanan Fintech Syariah Semakin Meluas

Perkembangan industri keunagn semakin cepat dan menawarkan banyak hal baru. Termasuk melalui platform teknologi finansial. Fintech merupakan fenomena yang disebabkan oleh munculnya teknologi – teknologi yang bersifat disruptive, teknologi disruptive adalah sebuah inovasi yang berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang saat ini ada dan menggantinya dengan suatu sistem baru dengan menawarkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan dan biaya yang lebih ekonomis.

Layanan Fintech Syariah Semakin Meluas

 

MONDAYREVIEW.COM – Perkembangan industri keunagn semakin cepat dan menawarkan banyak hal baru. Termasuk melalui platform teknologi finansial. Fintech merupakan fenomena yang disebabkan oleh munculnya teknologi – teknologi yang bersifat disruptive, teknologi disruptive adalah sebuah inovasi yang berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang saat ini ada dan menggantinya dengan suatu sistem baru dengan menawarkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan dan biaya yang lebih ekonomis.

Apa itu Fintech? Fintech adalah perpaduan antara finance dan technology, mengarah kepada perusahaan yang menyediakan jasa layanan keuangan dengan bantuan teknologi. Selain itu menurut PWC Fintech adalah segmentasi dinamis saat sektor finansial dan teknologi bertemu.

Fintech juga muncul dikarenakan masyarakat memerlukan alternatif dari jasa industri keuangan yang lebih demokratis dan transparan serta layanan keuangan yang lebih efisien dan menjangkau masyarakat luas karena industri keuangan tradisional memiliki kelemahan dalam melayani masyarakat di daerah tertentu sehingga pelayanan kurang merata serta terikat dengan aturan yang ketat.

Termasuk diantaranya tingginya kebutuhan layanan berbasis syariah. Seperti Layanan syariah LinkAja yang mendukung penguatan sektor UMKM selama masa pandemi COVID-19 dengan memberikan pelatihan virtual untuk memajukan kinerja ekonomi dan keuangan syariah.

Saat ini, terdapat 12 perusahaan fintech syariah yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemain tersebut yaitu Kapital Boost, Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), Duha Madani Syariah, Qazwa, Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam), Berkah Fintech Syariah, Papitupi Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan Ammana Fintek Syariah (Ammanna).

Perbedaan paling mencolok antara keduanya terlihat antara lain dalam penerapan bunga atau riba. Umumnya, fintech syariah tidak mengenakan bunga pada peminjam sehingga transaksi antara investor, perusahaan fintech syariah dan peminjam bersifat kerja sama. Nantinya, terdapat sistem bagi hasil bagi setiap pihak pada kerja sama dengan tenor yang disepakati.

Terkait dengan kebutuhanan masyarakat maka pelatihan terkait Fintech Syariah pun diselenggarakan oleh LinkAja. Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 mitra UMKM untuk pembekalan guna meningkatkan ketahanan bisnis.

Pelatihan ini juga merupakan salah satu wujud nyata implementasi misi besar kami dalam membangun ekosistem dan platform layanan keuangan digital yang melayani kebutuhan masyarakat kelas menengah dan UMKM di Indonesia.

Pemberdayaan UMKM ini sangat penting, karena selama masa pandemi, pelaku usaha berhadapan dengan situasi yang sulit mengingat berkurangnya permintaan dari masyarakat.

Peluang bagi UMKM untuk dapat terus berkembang, salah satunya, dengan memaksimalkan teknologi digital dan menyasar pada pasar industri halal yang berpotensi besar.

Pelatihan virtual yang dilakukan bersama Katadata ini juga mengajak para UMKM untuk dapat menyesuaikan pola bisnis sesuai dengan perubahan perilaku konsumen, khususnya di masa pandemi.

Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem syariah digital di Indonesia sehingga UMKM dapat memperkuat potensi industri halal serta mendukung Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah global.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman ikut mengapresiasi adanya pelatihan virtual untuk memitigasi dampak COVID-19 bagi para pelaku UMKM di Indonesia.’

Pelatihan virtual ini, diharapkan dapat membangkitkan optimisme UMKM di Indonesia untuk tetap bertahan dan berkembang. Besar harapan saya agar layanan syariah LinkAja dapat menjadi solusi mitigasi yang efektif.

Pelatihan virtual ini dapat menggarap potensi industri syariah di Indonesia yang selama ini belum tergarap maksimal dan memperkuat daya tahan UMKM dalam masa seperti ini.

Hingga September 2020, layanan syariah LinkAja telah menjangkau ekosistem khusus syariah di 69 kotamadya dan 273 kabupaten, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan universitas Islam.

Layanan juga telah memiliki lebih dari 567.000 pengguna terdaftar, yang diperkirakan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen dari mitra strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital syariah.