Upaya UAE Ciptakan Lapangan Kerja : Lisensi 34 Jenis Kegiatan Bisnis

Jika Indonesia memberlakukan UU Ciptaker bagaimana dengan negara lain? Lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Tapi semua ikan toh perlu makan. Juga butuh ekosistem untuk berkembang menuju kualitas hidup yang lebih baik, lebih sejahtera, dan maju berkemajuan. Uni Emirat Arab memberikan kelonggaran bagi para pelaku bisnis.

Upaya UAE Ciptakan Lapangan Kerja : Lisensi 34 Jenis Kegiatan Bisnis
Abu Dhabi/ wikipedia

MONDAYREVIEW.COM – Jika Indonesia memberlakukan UU Ciptaker bagaimana dengan negara lain? Lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Tapi semua ikan toh perlu makan. Juga butuh ekosistem untuk berkembang menuju kualitas hidup yang lebih baik, lebih sejahtera, dan maju berkemajuan. Uni Emirat Arab memberikan kelonggaran bagi para pelaku bisnis.

Menurut laporan Al Arabiya.net, Abu Dhabi memperkenalkan lisensi pekerja lepas baru yang memungkinkan warga negara UEA, penduduk dan non-penduduk untuk melakukan 48 jenis kegiatan bisnis di emirat, Departemen Pembangunan Ekonomi (ADDED) mengumumkan pada hari Minggu.

Lisensi baru memungkinkan individu untuk bekerja tanpa membutuhkan agen layanan lokal atau warga negara Emirat sebagai mitra.

Sebelumnya, orang asing harus dipekerjakan oleh perusahaan untuk bisa bekerja di Abu Dhabi. Lisensi freelance juga sebelumnya hanya dikeluarkan untuk warga negara UEA.

Lisensi baru memungkinkan non-warga negara untuk melakukan kegiatan bisnis mereka dari tempat tinggal mereka atau lokasi resmi manapun.

ADDED mengatakan bahwa lisensi baru tersebut bertujuan untuk "menciptakan peluang kerja lepas untuk sektor tertentu, mendukung bakat, inovasi dan keahlian yang tersedia secara lokal, dan mendukung ekonomi lokal dan mencapai diversifikasi ekonomi."

Aktivitas bisnis

Kegiatan bisnisnya meliputi: desain busana, pakaian, rangkaian bunga alami dan estetika, studio fotografi, fotografi acara, videografi, manajemen acara, pengemasan hadiah, desain perhiasan, desain web, desain proyek dan jasa manajemen, terjemahan, kaligrafi, menggambar, konsultasi statistik , bimbingan pertanian dan manajemen operasi pemasaran, kantor berita negara WAM melaporkan.

Kegiatan lainnya meliputi: kegiatan konsultasi di bidang perangkat keras dan lunak komputer, real estate, konsultasi hukum, hubungan masyarakat, standardisasi dan manajemen kualitas, pengendalian hama, pengembangan proyek, pengadaan, instalasi teknis, bangunan hijau, teknologi informasi, studi kelayakan ekonomi, manusia sumber daya, pariwisata, warisan, hiburan, studi administrasi, keamanan pangan, desain barang, seni rupa, gambar arsitektur, dan layanan maritim.

Disamping itu juga “konsultasi terkait pengembangan gaya hidup, studi pemasaran, studi parlementer, perbankan dan layanan pemasaran di bidang energi, ruang dan konsultasi logistik, kebugaran, karya seni, patung, kerajinan tangan, layanan percetakan, fotokopi, berkebun dan lansekap, mencetak pada tekstil atau pakaian, plesteran, ukiran, dekorasi dan pembuatan sabun dapat dilakukan dengan lisensi. ”

Syarat dan ketentuan

Pelamar harus memenuhi seperangkat ketentuan dan persyaratan regulasi, yaitu sebagai berikut menurut WAM:

"Jika pelamar bekerja untuk sektor publik, dia harus mendapatkan persetujuan dari pemberi kerja pemerintah dan memenuhi persyaratan umum."

“Jika pelamar bekerja dengan kontrak kerja permanen di sektor swasta, dua kasus diidentifikasi di sini. Dalam kasus pertama, jika aktivitas pemberi kerja mirip atau tumpang tindih dengan aktivitas izin yang diminta, persetujuan pemberi kerja adalah suatu keharusan, selain memenuhi persyaratan umum. "

“Dalam kasus kedua, jika aktivitas pemberi kerja berbeda dengan aktivitas izin yang akan diterbitkan, maka persetujuan pemberi kerja tidak diperlukan dalam hal ini, hal yang sama berlaku jika pelamar bekerja paruh waktu kontrak di sektor swasta. syarat dan ketentuan perjanjian kedua pihak akan diterapkan dalam hal waktu kerja, cuti, dan kewajiban lainnya. "