Undang-undang Zakat dan Pengawasan Dana Umat

Ancaman bagi individu atau kelompok masyarakat yang mengumpulkan dana zakat tanpa izin pemerintah dan BAZNAS adalah pidana.

Undang-undang Zakat dan Pengawasan Dana Umat
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 membuat pengumpulan dan penyaluran dana zakat diatur oleh pemerintah. UU ini sangat berdampak pada praktik pengelolaan dana zakat di lapangan. Ada dua poin penting yang menjadi isi dari aturan ini: pertama setelah dikeluarkannya undang-undang ini, sekelompok orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan pengumpulan dana zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat. Kedua, lembaga-lembaga zakat yang diizinkan untuk melakukan operasional harus berbasis ormas Islam dan berbadan hukum.

Ancaman bagi individu atau kelompok masyarakat yang mengumpulkan dana zakat tanpa izin pemerintah dan BAZNAS adalah pidana. Hal ini membuat lembaga-lembaga zakat swasta keberatan dan melakukan Judicial Review terhadap undang-undang ini. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan judicial review terhadap UU Zakat tersebut. Syarat badan hukum ormas menjadi tidak mutlak, lembaga zakat yang bukan ormas masih boleh mengumpulkan dana zakat. Ancaman pidana terhadap individu atau lembaga zakat non pemerintah pun dihapus. Namun diharuskan tetap melaporkan kepada BAZNAS setempat.

Baru-baru ini muncul kasus bahwa pendanaan terorisme dilakukan melalui kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat. Sayangnya pihak kepolisian tidak menyebutkan dengan jelas lembaga atau yayasan mana saja yang menggunakan kotak amal untuk mendanai kelompok teroris. Terlebih hari ini banyak muncul ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian. Maka dari itu sebaiknya polisi benar-benar mengungkap nama-nama yayasan dan lembaga yang disinyalir mendanai kegiatan terorisme. Hal ini agar umat percaya bahwa polisi bukan mengada-ngada dan tidak berdonasi ke kotak mal tersebut.

Adanya kasus ini pun membuat UU Zakat menjadi semakin relevan untuk diterapkan. Bahwa pemerintah memang tidak boleh lepas tangan terhadap pengelolaan zakat di masyarakat sesuai dengan spirit UU Zakat. Memang terkesan bahwa civil society dilemahkan sementara peran pemerintah diperkuat. Bahkan salah satu kritik terhadap BAZNAS adalah BAZNAS bertindak sebagai wasit sekaligus pemain. Memang begitulah kenyataannya.

Namun dalam konteks penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan yang tidak syar’i, seperti untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau untuk mendanai kegiatan kriminal, regulasi pemerintah mutlak diperlukan. Karena itu dalam persoalan penyalahgunaan zakat untuk terorisme, Kemenag dan BAZNAS pun harus berperan dalam penertibannya. Jangan hanya diserahkan kepada polisi. BAZNAS dan Kemenag mesti memperketat kembali pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Zakat. BAZNAS pun mesti memberikan edukasi kepada masyarakat perihal lembaga zakat yang mempunyai integritas dan kapabilitas serta yang abal-abal.

Bagi kelompok masyarakat yang memang ingin mendirikan Lembaga Zakat pun tidak perlu khawatir, jika memang berintegritas dan kapabel, maka patuhi mekanismenya sesuai dengan aturan pemerintah. Selalu berkoordinasi dan memberikan laporan kepada BAZNAS setempat. Tak perlu khawatir bahwa regulasi akan mempersulit aktifitas pengumpulan dan penyaluran zakat.