UMKM di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya
Berdasarkan data Kemenkop UMKM, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017).

MONDAYREVIEW.COM – Sejarah UMKM di Indonesia sama tuanya dengan sejarah perekonomian bangsa Indonesia. Aktifitas UMKM dalam bentuk perdagangan sudah ada sejak masih berupa barter sampai ditemukannya uang. Kegiatan perekonomian di Indonesia pada awalnya adalah UMKM, bentuk usaha dagang dalam bentuk industri besar baru berkembang setelah masuknya kolonialisme ke Indonesia. Suburnya aktifitas UMKM di Indonesia ditandai dengan adanya pasar-pasar di setiap wilayah di Indonesia. Pasar menjadi tempat pertukaran barang baik produk pertanian, peternakan, tembikar dll.
Sampai hari ini UMKM masih tetap eksis menjadi penyangga perekonomian nasional. UMKM dapat kita temui dari pusat perkotaan sampai pelosok pedesaan. UMKM merupakan bentuk dari kemandirian masyarakat di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan formal. UMKM juga merupakan penggerak ekonomi di kalangan masyarakat bawah. Proses ekonomi seperti produksi dan distribusi dijalankan dengan baik oleh para wirausaha UMKM. Walapun sering disepelekan, namun UMKM terbukti bisa bertahan melewati krisis moneter pada tahun 1998 yang lalu.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, UMKM saat ini cukup berhasil menggerakkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UMKM, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), dan setidaknya sudah membantu menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Data tersebut menggambarkan betapa UMKM berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah melalui berbagai instansinya mempunyai program pengembangan UMKM. Misalnya instansi perbankan mempunyai program pemberian kredit bagi UMKM. Instansi kementerian dan dinas-dinas pemerintahan mempunyai program permodalan bagi UMKM. Dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah menyalurkan bantuan permodalan untuk UMKM. Program ini sangat membantu bagi UMKM untuk tetap bertahan dalam situasi resesi ekonomi.
UMKM terdiri dari 98% usaha mikro, yakni usaha yang dimiliki oleh individu atau badan usaha dengan asset antara 50 juta – 300 juta rupiah. Usaha kecil yakni yang mempunyai asset 300 juta sampai dengan 2 miliar dan usaha menengah yang mempunyai asset 500 juta sampai dengan 10 miliar. Usaha kecil dan menengah merupakan usaha mikro yang berhasil naik kelas yakni sekitar 2% dari keseluruhan UMKM.
Payung hukum yang melindungi UMKM di Indonesia adalah Keppres RI Nomor 19 Tahun 1998 dan beberapa aturan lainnya. Jenis-jenis UMKM yang mulai tumbuh di Indonesia diantaranya: Usaha Kuliner, Usaha Fashion, Usaha Pertanian, Usaha Elektronik, Usaha Furniture, Usaha Bidang Jass dll. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) saat ini mencatat setidaknya ada 59.2 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia. Sekitar 8 persen dari total tersebut telah melakukan upgrade dengan go-online dalam pemasaran produk yang dihasilkan agar mampu bersaing di era digital seperti saat ini.
UMKM di era digital perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pemerintah telah mencanangkan program UMKM Go Digital guna meningkatkan kapasitas UMKM dan meningkatkan omzetnya. Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Nilai tambah UMKM berperan dalam peningkatan PDB Indonesia. Unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas berperan dalam menyerap tenaga kerja. Nilai ekspor berperan dalam neraca perdagangan Indonesia.