Ulama Muda Muhammadiyah Nyatakan Mahar Politik Haram, Jabatannya Haram

Ulama Muda Muhammadiyah Nyatakan Mahar Politik Haram, Jabatannya Haram
source : detik.com

MONITORDAY.COM -- Ulama Muda Muhammadiyah mengeluarkan Tausiah Kebangsaan. Salah satu poinnya adalah mengharamkan mahar politik atau politik uang.

 

Ulama muda Muhammadiyah menyebut mahar politik termasuk praktik haram. Jabatan dan gaji yang didapat dengan dengan cara haram juga dikategorikan haram.

 

Pimpinan Komisi Sidang yang membahas politik uang, Ustadz Jati Sarwo menyebut politik uang merupakan bentuk penyuapan (risywah) dan mendapat laknat dari Allah. Baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. 

 

"Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram," katanya di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018)

 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, termasuk pula PNS, Polri, TNI yang mendaftar dengan cara suap atau mahar juga haram. 

 

"Jabatannya haram, gajinya haram," tegas Dahnil. Selain itu, Dahnil juga menyebut buzzer politik adalah pekerjaan haram.

 

"Dengan catatan buzzer yang demikian adalah buzzer yang sebar fitnah dan hoaks, sebab ada juga buzzer khasanah yang menyebar kebaikan pesan-pesan positif," kata Dahnil. (Suandri Ansah)