TPM: Pegungkapan Kasus Hoaks Harus Objektif dan Tak Diskriminatif

Sikap diskriminatif dapat memicu keresahan publik dan membuat kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum melemah. Apalagi kasus ujaran kebencian juga relatif belum memiliki kesiapan perangkat hukum

TPM: Pegungkapan Kasus Hoaks Harus Objektif dan Tak Diskriminatif
Ilustrasi

MONITORDAY.COM --  Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan meminta kepolisian bersikap objektif dan tak tebang pilih dalam mengungkap kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks di media sosia.

“Kasus-kasus semacam ini harus disikapi secara objektif sebagai penerapan hukum yang tidak boleh diskriminatif,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta baru –baru ini.

Menurutnya, sikap diskriminatif dapat memicu keresahan publik dan membuat kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum melemah. Apalagi, katanya, kasus ujaran kebencian juga relatif belum memiliki kesiapan perangkat hukum.

Ia menilai, seringkali UU ITE hanya dialamatkan kepada aktivis Islam dan menjatuhkan Islam, “Banyak ujaran kebencian yang nyata-nyata tidak ditindak. Itu, kan, bahaya,” ungkapnya.

Situasi tersebut, terangnya, bisa memicu konflik sosial. Padahal tujuan hukum tidak untuk itu, tetapi adalah merekayasa sosial demi kebaikan.

Sementara itu, Kepolisian menyebut kelompok Muslim Cyber Army (MCA) memiliki keterkaitan dengan kelompok penyebar hoaks Saracen. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran menyebutk, keduanya diketahui menyebarkan hoaks di sejumlah daerah di Indonesia.

Kesimpulan itu didapat dari hasil analisa terkait kabar penyerangan ulama di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Dari situ terlihat bahwa pelaku, menurut dia, terhubung satu sama lain. "Pelaku-pelaku yang tergabung dalam MCA juga tergabung dengan cluster eks Saracen," ujar Fadil di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/3).

[SA/San]