Tutup Perlintasan Kereta Api Menjadi Amanat UU Ciptakan Transportasi Aman

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mendorong agar adanya solusi yang tegas dalam menangani transportasi seperti kereta api. Dia memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pelintasan sebidang kereta api harus ditutup.

Tutup Perlintasan Kereta Api Menjadi Amanat UU Ciptakan Transportasi Aman
ua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis

MONITORDAY.COM - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mendorong agar adanya solusi yang tegas dalam menangani transportasi seperti kereta api. Dia memaparkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pelintasan sebidang kereta api harus ditutup.

"UU Nomor 23 Tahun 2007 dengan tegas mengatakan perpotongan atau persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain masuk ke rel, perpotongan antar jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Nah inilah yang jadi dasar semua kita sesegera mungkin menutup perlintasan sebidang guna menciptakan transportasi yang aman. Itu amanat UU," kata Fary di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (06/9).

Menurut Fary, DPR mencatat, setidaknya ada 5.094 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Akan tetapi, 1.192 perlintasan yang dikelola pemerintah.

"Menurut catat kami ada 5.094 perlintasan sebidang di Indonesia, kami tanya berapa yang dikelola pemerintah itu 1.192 perlintasan, ada 3.629 kita anggap ilegal dari data ini. Apalagi disampaikan jumlah korban sampai tahun 2017 ada 1.200 lebih korban jiwa, dengan rincian 479 orang meninggal dunia, 533 luka berat, 274 orang luka ringan," ucapnya.