Bawaslu Tolak Gugatan OSO Terhadap KPU Terkait Penetapan Caleg DPD dari Parpol

MONITORDAY.COM- Gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ternyata tidak berbuah hasil yang memuaskan. Pada hari ini, Jum'at (5/10) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak uji materi yang dilayangkan OSO terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Laporan OSO dilatarbelakangi karena KPU yang tidak meloloskan dirinya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada gelaran pemilu 2019 mendatang.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pihaknya menolak uji materi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura itu, Karena OSO tidak secara sah meyakinkan Bawaslu bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran calon anggota DPD RI.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," Jelas Abhan saat membacakan sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta (5/10).
Terdapat dua macam gugatan yang dilayangkan OSO kepada Bawaslu, Gugatan pertama, soal dugaan administrasi yang dilakukan KPU dengan mengeluarkan PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, dan mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT). Gugatan Kedua, soal dicoretnya OSO dari DCT calon anggota DPD dari Dapil Kalimantan Barat oleh KPU.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar juga ikut membenarkan, soal alasan pertimbangan menolak uji materi OSO ialah PKPU nomor 26/2018. Sekaligus karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
"Berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang mana pemberlakukan sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," jelas Fritz.
Kendati demikian, kuasa humum OSO, Yusril Ihza Mahendra juga menjelaskan, bahwa padahal sebelumnya KPU telah mengatakan OSO telah memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD, dan itu ditetapkan oleh KPU pada bulan juli 2018 lalu.
Selain itu, Yusril juga menegaskan, bahwa sidang itu bukanlah sengketa, melainkan hanya sidang yang berupa pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh KPU.