Tunjangan Profesi Dihemat, Mendikbud Minta Guru Tak Khawatir

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru tidak mengkhawatirkan penghematan anggaran tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan Profesi Dihemat, Mendikbud Minta Guru Tak Khawatir
source: google

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru tidak mengkhawatirkan penghematan anggaran tunjangan profesi guru (TPG).

Muhadjir menegaskan, pemotongan anggaran ini tak akan berdampak negatif kepada guru.

"Jangan khawatir, Insya Allah aman. Tidak ada pemotongan melainkan merupakan dana perubahan," tutur Muhadjir kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh Widodo menjelaskan ada penghematan TPG sebesar Rp 23,4 triliun.

Penghematan itu didasari beberapa hal, yakni berkurangnya jumlah guru yang berhak memerima tunjangan, pensiun dini, mutasi pejabat.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, jumlah guru bersertifikat pada tahun 2015 adalah 1.300.758 orang. Jumlah ini menyusut menjadi 1.221.947 orang karena sebagian sudah memasuki masa pensiun.

Sementara data yang dimiliki Kemendikbud berbeda. Misalnya, jumlah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 sebanyak 1.755.010 orang, sedangkan yang tersertifikasi 1.638.240 orang. 
Artinya, jumlah guru yang tersertifikasi antara data yang dimiliki Kemenkeu dan Kemendikbud berbeda, selisihnya mencapai 416.473 guru.

Menjawab perbedaan data antar kementerian itu, Mendikbud menanggapi santai.

Menurutnya, perbedaan data guru yang tersertifikasi wajar terjadi. Sebab, dalam data selalu ada perubahan seperti pensiun, meninggal, beralih profesi, ada pula karena belum memenuhi syarat mengajar selama 24 jam. 

Karena itu, pihaknya berjanji akan memperlunak aturan agar persoalan akibat sertifikasi ini tidak menjadi sesuatu yang masif. 

"Dalam waktu dekat, akan keluar Permendikbud untuk mengatur soal ini," pungkas Muhadjir. 

(FRZ)