Membedah Sejarah dan Isi KUHP
Atas permintaan Presiden Joko Widodo RUU KHUP ditunda pengesahannya (20/09/2019) Sebagian kalangan menilai RUU ini lebih kolonial daripada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang merupakan warisan Hindia Belanda dan sebagian besar diadopsi menjadi KUHP kita. Presiden akan memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.

MONDAYREVIEW.COM - Atas permintaan Presiden Joko Widodo RUU KHUP ditunda pengesahannya (20/09/2019) Sebagian kalangan menilai RUU ini lebih kolonial daripada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang merupakan warisan Hindia Belanda dan sebagian besar diadopsi menjadi KUHP kita. Presiden akan memperhatikan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU tersebut.
Sejarah KUHP adalah sejarah panjang. Jika diakui sebagai kelanjutan dari hukum kolonial maka tak kurang dari 100 tahun umur Kitab ini. Di masa kolonial Wetboek ini disahkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Beberapa penyesuaian telah dilakukan namun secara umum pasal dan ketentuan dalam KUHP dipandang para pendukung RUU ini sebagai ketentuan yang usang.
Setelah kemerdekaan, bertukar nama menjadi KUHP dan secara umum tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Per tanggal 1 Januari 2019, KUHP tersebut sudah berlaku selama 101 (seratus satu) tahun. Maka Muladi sebagai salah satu pakar hukum pidana menyayangkan penundaan pembahasan RUU ini.
Pemberlakuan KUHP yang secara umum filosofi dan ketentuan dasarnya sama dengan Wetboek Hindai Belanda ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Pemerintah Kolonia Belanda terkenal di dunia sebagai kampiun dalam urusan hukum. Hingga kinipin Mahkamah Internasional ada di negeri kincir angin tersebut. Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Para ahli hukum kita di awal kemerdekaan juga didik dalam sistem kolonial saat itu. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru. Dan Seminar Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi. Muncul desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Secara Umum terdiri dari 3 Buku yaitu Buku I terkait Aturan Umum, Buku II tentang Kejahatan, dan Buku III tentang Pelanggaran. Buku I berisi 10 Bab antara lain Aturan Umum Pidana, Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana, Percobaan, Penyertaan dalam Tindak Pidana, Gabungan Tindak Pidana, Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan, Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana dan Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang.
Buku II berisi tentang Kejahatan. Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
Ada 32 Bab dalam Buku II ini. Dari Kejahatan terhadap Keamanan Negara Hingga Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab. Dari Pasal 110 hingga 448.
Buku III tentang Pelanggaran. Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Ada 9 Bab dalam Buku III ini. Dari Bab terkait Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan hingga Bab Pelanggaran Pelayaran. Memuat pasal 489 hingga 569.