Dilaporkan ke KPK, Suharso Dibela Anak Buah

Dilaporkan ke KPK, Suharso Dibela Anak Buah
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat kunjungan ke daerah | ANTARAFOTO

MONITORDAY.COM - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi santai pelaporan dugaan gratifikasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, yang dilayangkan ke KPK.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan ngawur dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK," ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP, Hammam Asy'ari, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Nizar Dahlan, menurut dia, tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

As'yari menjelaskan, penggunaan jet pribadi pada Oktober lalu oleh Suharso bukan gratifikasi seperti yang dimaksud dalam pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor. Sebab, jet pribadi itu ditumpangi tidak berhubungan dengan jabatan Suharso sebagai menteri perencanaan pembangunan nasional/Bappenas.

Selain itu, menurut dia, pengurus DPP PPP yang ikut menumpang pesawat seperti anggota DPR Arsul Sani adalah dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai, bukan penyelenggara negara. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukan mereka di lokasi tujuan.

"Semua kegiatan pertemuan PPP itu dalam rangka sosialisasi atau penjelasan agenda Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas dan juga dilakukan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja.".

Oleh karena itu, As'yari mengajak semua para kader PPP khususnya Dahlan mengedepankan kaidah ushul fiqh yang berbunyi "Menolak bahaya lebih diutamakan, dari pada mengambil kemaslahatan".

"Tentunya, dengan cara bersatu padu untuk membesarkan partai, bukan ego atau sentimen pribadi sesaat yang mana justru bakal membahayakan atau merugikan PPP tercinta ini," demikian kata As'yari.[]