Revisi UU MD3 Disahkan, Dahnil: Indonesia ke Era Kegelapan Demokrasi
.

MONITORDAY.COM - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengecam disahkannya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ia menilai para Politisi ingin berkuasa tanpa batas.
"Bagi saya, UU MD3 dengan tiga tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2018).
Bahkan menurutnya, para Politisi ingin mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum serta anti kritik. Dahnil mengatakan watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkiti semua Politisi yang memiliki kekuasaan.
"DPR dan Parpol bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi, serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya," ucap Dahnil.
Hal tersebut lantaran menurutnya para Politisi secara berjamaah telah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu. Leh sebab itu, ia menghimbau publik tidak boleh berdiam diri.
"Hak-hak dasar kita akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut," tukasnya.
"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," pungkas Dahnil.
Seperti diketahui, DPR melalui UU MD3 mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.
Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 soal pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR yang harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.
[Yusuf Tirto]