RKUHP Disebut Berpotensi Kriminalkan Kemerdekaan Pers

Pasal-pasal RKUHP rentan menyasar siapa saja pihak-pihak yang melontarkan kritik dan aspirasinya terhadap pemerintah.

RKUHP Disebut Berpotensi Kriminalkan Kemerdekaan Pers
Ilustrasi. (ist)

MONITORDAY.COM - Koalisi Kebebasan Pers mengkritik suburnya pasal yang berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi tersebut diantaranya penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah, penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti serta gangguan dan penyesatan proses pengadilan.

Khususnya mengenai rumusan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, yang dulu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dimana rumusannya sama dengan pasal penghinaan Presiden dan Wapres dalam RKUHP.

Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin menyatakan pasal tersebut rentan menyasar siapa saja pihak-pihak yang melontarkan kritik dan aspirasinya terhadap pemerintah. Hal tersebut disebabkan tidak jelasnya kategori perbuatan apa saja yang dianggap penghinaan atau bukan penghinaan.

"Frasa “penghinaan” dalam setiap rumusan pasal menimbulkan kerancuan dan multi tafsir, sehingga rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum terhadap pihak yang melontarkan aspirasi dan kritiknya," katanya di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Ia juga menekankan ancaman pembungkaman dan kriminalisasi turut menyasar kerja-kerja jurnalistik. Hal itu seperti rumusan pasal yang mengatur pemidanaan terhadap siapapun yang mempublikasikan sesuatu yang tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Nawawi mengatakan pasal itu rentan menyasar kerja-kerja jurnalistik yang berusaha menyiarkan proses persidangan. Selain itu, delik mengenai penyebaran berita bohong dinilai juga berpotensi mengancam kerja pers dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyiarkan fenomena publik.

Koalisi Kebebasan Pers menegaskan upaya-upaya mengkriminalisasi kerja-kerja publikasi oleh pers sangat tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Apabila RKUHP ini disahkan, maka berakibat terkekangnya kerja-kerja jurnalistik dalam menyiarkan suatu fenomena publik," tegas Nawawi.

Pihaknya juga menilai dalam merumuskan RKUHP, khususnya menangani pasal-pasal yang bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, DPR dan Pemerintah tidak didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada.

Diantaranya putusan MK dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Masyarakat sipil tetap harus mengawal proses pembahasan yang sedang berjalan, khususnya mengenai norma pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," pesannya.

Sebagaimana diketahui, DPR khususnya Komisi III dan Pemerintah masih melakukan pembahasan rumusan pasal dalam RKUHP. Meski sempat beredar isu bahwa RKUHP akan disahkan dalam waktu dekat, tetapi pasca desakan masyarakat sipil melalui serangakaian aksi membuat rencana pengesahan dalam waktu dekat ditunda.

[Yusuf Tirtayasa]