Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Jokowi: Keputusan MK Final
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Menanggapi hal tersebut, Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menegaskan, putusan MK harus dihormati semua pihak.

MONITORDAY.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Menanggapi hal tersebut, Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menegaskan, putusan MK harus dihormati semua pihak.
"Putusan MK adalah bersifat final, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak. Terima kasih kepada MK yang telah memutuskan secara seadil-adilnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdana Kusuma, Kamis (27/6/2019) malam.
Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali, bersama-sama membangun Indonesia memajukan negara Indonesia, Tanah Air kita tercinta.
"Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, DKPP yang telah memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Juga kepada aparat penegak hukum, TNI dan Polri yang telah mengamankan proses pemilu.