Usulan Pansus TKA Bergulir, Cak Imin: Jangan Tergesa-gesa

MONITORDAY.COM - Ketum Umum PKB Muhaimin Iskandar memprediksi bahwa tujuan pembentukan panitia khusus (Pansus) angket tenaga kerja asing (TKA) untuk mengklarifikasi dan mempertegas bahwa TKA yang diatur tidak mengganggu dan merusak tenaga kerja nasional.
"Intinya kan disitu. Apabila ada aturan-aturan yang mengganggu tenaga kerja kita maka itu yang akan dipertanyakan," ujarnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018) malam.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menyarankan untuk terlebih dahulu membentuk panitia kerja (Panja) sebelum Pansus dijalankan. Hal itu menurutnya agar memperjelas secara detil apa yang menjadi kebutuhan.
Komisi IX, lanjut Cak Imin, juga bisa digunakan untuk penyelesaian polemik ketenagakerjaan. "Tentu jangan tergesa-gesa di Pansus dulu tapi ke Panja dulu, dituntaskan di tingkat Panja, syukur-syukur bisa dituntaskan di tingkat komisi IX," pungkasnya.
Pembentukan Pansus angket tenaga kerja asing (TKA) dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek. Wakil Ketua DPR Fadli Zon lantas mulai menggalang tanda tangan anggota DPR dalam mendukung Pansus itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018) kemarin yang juga dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.