Sempat Dihentikan, Pemerintah Izinkan Kembali Proyek Infrastruktur

Beberapa dilanjutkan dengan catatan

Sempat Dihentikan, Pemerintah Izinkan Kembali Proyek Infrastruktur
Syarief Burhanuddin. (Foto: Yusuf Tirtayasa/Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Pemerintah akhirnya mengizinkan dilanjutkannya pembangunan 34 proyek infrastruktur. Keputusan diambil setelah dilakukan kajian mendalam oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) terhadap 37 proyek infrastruktur yang sempat dihentikan pekerjaannya.

Dari 34 proyek tersebut, 30 diantaranya merupakan proyek jalan tol. Seperti PT. Trans Jabar Tol (Jalan Tol Ciawi – Sukabumi), PT. Transjawa Paspro Jalan Tol (Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo), PT. Solo Ngawi Jaya (Jalan Tol Solo – Ngawi), PT. Cinere Serpong Jaya (Jalan Tol Cinere – Serpong), PT. Jakata Tollroad Development (6 Ruas Tol Dalam Kota DKI lakarta).

Sedangkan beberapa dilanjutkan dengan catatan, seperti PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga (Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) yang harus melakukan finalisasi desain formwork dan PT. Citra Wasphuttowa (Jalan Tol Depok – Antasari) yang harus melengkapi dokumen lifting.

Selain jalan tol, tiga proyek pembangunan kereta ringan cepat (LRT) juga mendapat rekomendasi untuk dilanjutkan, yakni PT. Wijaya Karya (LRT Velodrome-Kelapa Gading), PT. Adhi Karya (LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi) dan PT. Waskita Karya (LRT Palembang).

"Rekomendasi lanjut juga untuk PT. Hutama Karya pada proyek double-double track jalur kereta Manggarai-Jatinegara, dengan catatan setelah dilakukan pembongkaran launcher gantry lama dan pemasangan launcher gantry yang baru," ujar Ketua KKK, Syarief Burhanuddin, Rabu (28/2/2018).

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menjelaskan, dalam melakukan evaluasi, KKK menggunakan delapan kriteria penilaian.

Diantaranya yakni desain dapat dibangun dengan selamat, memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu sesuai SNI, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) serta keberadaan konsultan pengawas.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan surat per tanggal 21 Februari 2018 yang ditujukan kepada 32 badan usaha jalan tol, 3 kontraktor LRT, 1 kontraktor pembangunan double double track Manggarai-Jatinegara dan seluruh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Kementerian PUPR, perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang.

Hal itu menyusul kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur. Yang terbaru yakni kecelakan pada 20 Februari lalu dimana tiang girder dalam proyek pembangunan tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) ambruk.

[Mrf]