Tindak Tegas Semua Pihak yang Terlibat Prostitusi Sesama Jenis

Fahira Idris yakin pesta seks dan prostitusi sesama jenis masih menjamur, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Tindak Tegas Semua Pihak yang Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Anggota DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat membongkar kasus prostitusi sesama jenis. “Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi,” katanya melalui keterangan tertulis,Sabtu (7/10).

Fahira meminta kepada pihak kepolisian untuk memberantas praktik menyimpang ini. Ia yakin bahwa praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih menjamur, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Anggota komite III DPD ini mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada bulan Mei 2017. Polisi berhasil mengungkap kasus pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat. “Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta,” tambahnya. 

Lebih lanjut senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini meminta agar para pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam praktik menyimpang ini dihukum seberat mungkin. Agar memberikan efek jera kepada mereka.   “Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara. Kalau ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasinya, walau untuk kalangan terbatas. Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi,” paparnya.

Bukan hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini.  “Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan dilingkungannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay yang berkedok SPA di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Tempat sauna ini juga diduga menyediakan prostitusi sesama jenis.