Begini Protokol Kesehatan Pilkada Serentak

Dalam akun facebooknya, Pramono Ubaid Tantowi Komisioner KPU mengatakan KPU telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 yg berbeda dibanding Pilkada atau Pemilu lalu.

Begini Protokol Kesehatan Pilkada Serentak
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Pilkada serentak yang diadakan pada 9 Desember 2020 tinggal menghitung hari. Momentum yang banyak dikritik ini harus tetap berlanjut. Dikarenakan berlangsung di saat pandemic, maka KPU sudah menyusun protocol kesehatan guna mencegah klaster baru covid-19 imbas Pilkada. Dengan adanya protocol ini diharapkan tidak ada korban yang timbul disebabkan oleh pesta demokrasi ini.

Dalam akun facebooknya, Pramono Ubaid Tantowi Komisioner KPU mengatakan KPU telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 yg berbeda dibanding Pilkada atau Pemilu lalu. Tujuannya agar proses pencoblosan di Hari H tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.  Protokol kesehatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam utk sekian pemilih. Jadi tdk menumpuk di pagi hari seperti biasanya.

3. Petugas KPPS dilakukan rapid tes/ tes swab sblm bertugas, sehingga diyakini sehat (tdk menularkan virus).

4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dlm jumlah terbatas.

5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai).

6. Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas.

7. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dlm TPS diatur jaraknya.

8. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sblm dan sesudah mencoblos.

9. Disediakan tissue kering bagi pemilih yg selesai mencuci tangan.

10. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir.

11. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dg pemilih, atau sesama pemilih.

12. Setiap pemilih yg akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS.

13. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS.

14. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan seblm, di tengah, maupun paska pencoblosan.

15. Pemilih yg usai mencoblos tdk lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.

Selain protocol kesehatan yang cukup ketat, yang perlu diawasi juga adalah pelaksanaannya. Jangan sampai aturan ini berhenti di atas kertas dan tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan. Oleh karena itu peran bawaslu sebagai pengawa pemilu cukup penting dalam hal ini. Bawaslu tidak hanya mengawasi pemilu dari berbagai kecurangan. Namun dalam situasi pandemic ini, bawaslu juga perlu mengawasi berjalannya protocol kesehatan. Jika ditemukan pelanggaran protocol, maka harus ditindak tegas. Hal ini agar jangan sampai pemilu memakan banyak korban seperti hal nya yang terjadi pada pileg dan pilpres yang lalu.