Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Jiwasraya, DPR Apresiasi Kinerja Cepat Kejagung
Kejagung terus bergerak untuk penegakkan hukum, termasuk sudah ditetapkannya tersangka baru yang sudah kita sama-sama tahu terlibat atau menjadi kunci skandal Jiwasraya.

MONITORDAY. COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi kinerja cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengungkap kasus PT Jiwasraya (Persero). Selain itu, kejagung menjerat enam tersangka dalam dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Kejagung terus bergerak untuk penegakkan hukum, termasuk sudah ditetapkannya tersangka baru yang sudah kita sama-sama tahu terlibat atau menjadi kunci skandal Jiwasraya," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, (07/02/2020).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap peforma Kejagung tidak kendor dalam kasus megakorupsi tersebut. Menurutnya, Kejagung tak boleh hanya tajam saat kasus ini belum menyentuh orang dekat pejabat negara atau 'orang penting'.
"Jadi bisa saja menanjak dia bertemu atau artinya semakin tinggi, semakin di dalami. Ya tentu bisa jadi menemukan orang-orang penting dalam negeri ini yang barangkali ada kaitannya," ungkap Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menilai kinerja bagus Kejagung tidak lepas dari proses politik di DPR. Pembentukan panitia kerja (panja) di tiga komisi ditambah Demokrat dan PKS yang pembentukan panitia khusus (pansus) tersebut pemacu Kejagung bergerak lebih cepat.
"Jadi ini lah yang membuat Kejagung berpacu dengan waktu," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis, (06/02/2020) kemarin. Tersangka baru itu merupakan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Diketahui, Joko disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Joko diduga memiliki keterkaitan melakukan korupsi dengan tersangka sebelumnya.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.