OJK Sukses Ciptakan Iklim Ekonomi Nasional Jadi Lebih Baik

Kesuksesan OJK juga ditandai dengan bukti bahwa Indonesia memiliki kinerja intermediasi keuangan yang positif dengan profil risiko terjaga.

OJK Sukses Ciptakan Iklim Ekonomi Nasional Jadi Lebih Baik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil dan sukses menciptakan iklim ekonomi nasional menjadi lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III-2019. Tercatat, Indonesia menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di negara G-20.

Selain itu, kesuksesan OJK juga ditandai dengan bukti bahwa Indonesia memiliki kinerja intermediasi keuangan yang positif dengan profil risiko terjaga.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu 2 (dua bulan) terakhir mengungkapkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga, dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan manageable.

"Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% (NPL net: 1,20%) dan Rasio NPF sebesar 2,5%," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, pada Jumat (27/12/2019) beberapa waktu lalu.

​​Dari berbagai capaian tersebut, tentu saja semua itu tak lepas dari kinerja OJK yang memainkan fungsi dan tugasnya dengan sangat baik. Baik itu sebagai regulator yang mengatur, maupun lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan, serta melindungi konsumen keuangan.

Pengamatan monitorday.com dari data yang dipublikasikan OJK, menunjukkan bahwa lembaga tersebut benar-benar memiliki strategi dan sistem
pengawasan yang ketat di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Setidaknya ada 5 (lima) langkah penguatan dan pengawasan yang telah dilakukan OJK sejauh ini.

Pertama, dalam memperkuat permodalan perbankan nasional sesuai dengan arsitektur perbankan Indonesia, OJK telah melakukan pengetatan fasilitasi 3 proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, melakukan 229 fit and proper test pengurus bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, mencabut 5 izi usaha BPR, dan mengintegrasi pelaporan bank umum dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Kedua, di bidang pasar modal, OJK telah berusaha meningkatkan intergritas dan kepercayaan investor pasar modal dengan peningkatan kualitas penerapan governance, transparansi, dan penegakan hukum. Ditambah lagi dengan penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, dan aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. 

Ketiga, dalam hal penegakan hukum, OJK membatasi penjualan reksa dana tertentu pada 36 manajer investasi, dan juga memberikan sanksi administratif terhadap 3 akuntan publik. OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai sebesar Rp11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.

Keempat, di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Pada 2018 OJK telah menjalankan reformasi IKNB seperti pebaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. Sedangkan pada 2019, sanksi denda diberikan kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha, dan pencabutan 31 izin usaha.

Pada 2019, terdapat juga 22 kasus perkara di sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) terhadap semua kasus tersebut yang terdiri dari 17 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 1 perkara IKNB. Dari semua kasus tersebut, 20 diantaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan 9 perkara telah mendapat putusan hukum tetap (inkracht). 

Kelima, tidak hanya sektor penegakan hukum, OJK juga telah melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Selama 2019, OJK telah menerima 117.009 permintaan layanan konsumen, dengan tingkat penyelesaian layanan yang tinggi sebesar 97,09 persen. 

Untuk perlindungan konsumen, sejak 2018 – 2019 OJK telah melakukan langkah konkrit dengan membentuk Satgas Waspada Investasi, dan telah memberikan rekomendasi penindakan terhadap 1.898 Fintech P2P lending illegal, 444 Perusahaan Investasi illegal, dan 68 Gadai Ilegal.