Ternyata Pengemudi Mobil "Kekaisaran Sunda" Merupakan Kepala Keamanan di RT

Ternyata Pengemudi Mobil "Kekaisaran Sunda" Merupakan Kepala Keamanan di RT
Petugas patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara". (Dok.Polda Metro Jaya).

MONITORDAY.COM - Rusdi Karepesina yang namanya akhir-akhir inu menjadi perbincangan karena menggunakan mobil berpelat "Kekaisaran Sunda" ternyata seorang Kepala Keamanan di lingkungan RT tempat tinggalnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Dia jadi kepala keamanan RT saya. Jadi, seksi keamanan di pegang beliau. Misalnya pernah ada pencurian kabel PLN 8 kalau di RT saya, beliau yang nangani, ada pencurian mobil dia bantu," kata Ketua RT 06 tempat tinggal Rusdi Karepesina, Arif Indra di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Lebih lanjut, Arif menyebutkan sosok Rusdi Karepesina dikenal sebagai warga yang baik di lingkungan tempat tinggal.

Ia pun mengaku terkejut ketika mendengar kabar mengenai "Kekaisaran Sunda".

"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau. Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ungkapnya.

Terkait mobil berpelat nomor "Kekaisaran Sunda" yang dikendarai Rusdi Karepesina, Arif mengatakan kendaraan itu memang sebelumnya sudah sering digunakan yang bersangkutan.

"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel di mobilnya hanya saja. Kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selain ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sedangkan kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Kedua pria yang ada di dalam kendaraan tersebut juga untuk dimintai keterangan.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yaitu Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.