Terlibat Suap dan Gratifikasi, Mantan Sekretaris MA Resmi Jadi Tersangka
KPK menduga Nurhadi menerima uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah.

MONITORDAY.COM - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang juga menantu Nurhadi, serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto
KPK menduga Nurhadi menerima uang korupsi hingga puluhan miliar rupiah. Diduga hal itu terkait pengurusan perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.
Kasus ini terungkap pada 2016 silam. Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.