Terlalu Ringankah Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Ahok?

Sebagai perbandingan, Arswendo terkena pasal 156a KUHP dan dipenjara selama lima tahun.

Terlalu Ringankah Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Ahok?
Ahok (Monday Review)

MONDAYREVIEW.COM – Persidangan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babakan yang baru. Pada hari Kamis (20/4) Jaksa menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman satu tahun. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ahok didakwa karena pernyataannya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Ada pun secara hukum, Ahok didakwa karena melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Tuntutan hukum dari jaksa tersebut ditanggapi beragam oleh warga dunia maya seperti terpantau dalam status dan kicauan yang diujarkan. Ada yang menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan. Lalu apakah tuntutan tersebut terlalu ringan? Maka rangkuman vonis kasus penistaan agama yang dibuat Kumparan, secara sederhana bisa dijadikan perbandingan dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada hari ini.

Pada tahun 1968 terdapat “Heboh Sastra 1968”. Dimana HB Jassin terseret cerpen “Langit Makin Mendung” karya Kipanjikusmin yang terbit di majalah Sastra. HB Jassin saat itu menjadi pemimpin redaksi majalah Sastra. Cerpen “Langit Makin Mendung” seakan memberikan penggambaran mengenai Allah, Nabi Muhammad dan Jibril. HB Jassin dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.

Pada tahun 1990 terdapat kasus Arswendo Atmowiloto. Arswendo merupakan pimpinan redaksi tabloid Monitor. Tabloid Monitor ketika itu memuat jajak pendapat mengenai tokoh pilihan pembaca. Ketika itu Presiden Soeharto berada di urutan pertama, Arswendo di urutan ke-10, dan yang memicu kontroversi yakni Nabi Muhammad yang berada di urutan ke-11. Tentu saja hal ini menimbulkan kemarahan umat Islam. Arswendo terkena pasal 156a KUHP dan dipenjara selama lima tahun.

Lalu ada Lie Eden yang mengaku sebagai titisan Tuhan. Lia Eden divonis dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada 2009.

Lalu ada Rusgiani seorang ibu rumah tangga yang menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Karena perkataannya tersebut, Rusgiani mendekam di lembaga pemasyarakatan selama 14 bulan.