Terima Keputusan MK, Prabowo dapat Apresiasi

Dalam pidatonya Capres 02 itu menerima dan menghormati putusan MK, meski menolak gugatannya.

Terima Keputusan MK, Prabowo dapat Apresiasi

MONITORDAY.COM - Capres Prabowo Subianto memberikan pidato setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Dalam pidatonya Capres 02 itu menerima dan menghormati putusan MK, meski menolak gugatannya. 

Atas keputusannya itu, Prabowo mendapat apresiasi. Salah satunya diungkapkan oleh Indonesia Election Watch (IEW). Prabowo dinilai telah melakukan hal yang konstitusional dengan menerima keputusan itu. 

"Kami sangat mengapresiasi pernyataan Bapak Prabowo Subianto yang telah menerima dan menghormati putusan MK meskipun seluruh gugatannya ditolak oleh MK," ujar Koordinator Nasional IEW, Nofria Atma Rizki, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6). 

"Karena menurut kami seluruh proses telah dilalui menurut aturan perundangan yang berlaku. Maka memang tidak ada alasan lagi untuk tidak menerima, karena ini sudah menjadi komitmen kita bersama sebagai negara yang demokratis," lanjut dia. 

Dengan ditolaknya seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, artinya pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019. 

Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai mandataris rakyat indonesia, Nofria meminta agar tidak hanya mengayomi pemilihnya saja tetapi juga pemilih dari pihak yang kalah. 

"Presiden dan Wakil Presiden terpilih agar menjadi pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya. 

"Seluruh tahapan pilpres telah selesai. Saatnya bersatu membangun indonesia yang lebih maju dan berkeadilan," tandas dia.