Prabowo-Sandi Diminta Laporkan Perubahan Tim Kampanye Ke KPU Dan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi untuk segera melaporkan perombakan susunan timses BPN (Badan Pemenangan Nasional) ke KPU.

Prabowo-Sandi Diminta Laporkan Perubahan Tim Kampanye Ke KPU Dan Bawaslu
Cawapres Sandiaga Uno bersama Gamal Albinsaid Timses pengganti Ratna Sarumpaet

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi untuk segera melaporkan perombakan susunan timses BPN (Badan Pemenangan Nasional) ke KPU.

Terkait perubahan, Ketua Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan sudah semestinya masing-masing dari kedua tim Capres-Cawapres harus segera melaporkan kepada KPU.

"Kami tunggu informasi itu disampaikan, sebab tim kampanye nasional itu memang harus dilaporkan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Kendati demikian, Wahyu memaparkan, bahwa tidak ada batasan waktu bagi pergantian anggota timses. Bahkan, paslon dapat mengurangi ataupun menambahkan anggota tim kampanyenya sesuai dengan kebutuhan. 

"Tidak ada batas waktu, jadi tim kampanye itu dapat menambah anggota tim, bisa mengubah anggota tim, bisa kurangi anggota tim sesuai kebutuhan internal masing-masing," terang Wahyu.

Meski menjadi kewenangan partai politik, dan pasangan calon, soal perubahan harus tetap dilaporkan dan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.

"Itu kewenangan, itu menjadi urusan rumah tangga dari tim kampanye nasional masing-masing," pungkas Wahyu.

Selepas pengunduran diri Ratna Sarumpaet selaku anggota tim BPN paslon Prabowo-Sandi, maka posisi Ratna kini digantikan oleh Gamal Albinsaid sebagai juru bicara pasangan Prabowo-Sandi.