Soal Penambahan Kuota Haji, Menag: Keputusan OKI dan Tidak Bisa Ditambah

Soal kuota haji, Saudi mengatakan, kuota 221.000 adalah keputusan OKI dan tidak bisa ditambah. Tapi kalau Indonesia minta tambahan jamaah, bisa tolong ajukan nanti dipertimbangkan.

Soal Penambahan Kuota Haji, Menag: Keputusan OKI dan Tidak Bisa Ditambah
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi

MONITORDAY.COM - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyebut soal penambahan kuota haji bagi Indonesia belum dapat diakukan karena keputusan organisasi negara muslim dunia (OKI). Namun, pemerintah masih berharap adanya penambahan kuota jamaah sebesar 10.000.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan pihak Arab Saudi telah mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengajukan permintahaan tambahan kuota haji.

"Soal kuota haji, Saudi mengatakan, kuota 221.000 adalah keputusan OKI dan tidak bisa ditambah. Tapi kalau Indonesia minta tambahan jamaah, bisa tolong ajukan nanti dipertimbangkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2020).

Sementara itu, Fachrul mengatakan Pemerintah Indonesia akan tetap meminta tambahan kuota 10.000 jamaah dan akan diperkuat oleh pengajuan DPR.

Selain itu, Kementerian Agama juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pendekatan kepada Raja Salman untuk menyanggupi tambahan 10.000 kuota haji.

"Meskipun dia bilang bukan kuota, kami tidak persoalan yang penting ada tambahan jamaah, mudah-mudahan terpenuhi sehingga jamaah akan berjumlah 231.000 jamaah dengan tahun lalu," ungkapnya.

Diketahui, kuota haji tahun 2020 ini ada sebanyak 231.000 jamaah jika ditambah 10.000 kuota yang diminta. Jumlah tersebut dibagi atas kuota jamaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.