Temui Jokowi, Tokoh Lintas Agama Komitmen Laksanakan Pemilu Damai

Sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).

Temui Jokowi, Tokoh Lintas Agama Komitmen Laksanakan Pemilu Damai
Foto: Biro Pers Setpres

MONITORDAY.COM - Sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3). 

Dalam kesempatan itu Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Ketua Umum FKUB Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan dalam kesempatan itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) yang aman, damai, rukun.

“Beda pilihan boleh, beda partai boleh, tetapi kita selalu bersatu, rukun dalam semangat persaudaraan dan semangat cinta kasih sesama bangsa dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Pulau Rote,” kata Sukhet seperti dilansir laman setkab

Menurutnya, untuk menyukseskan pemilu adalah kewajiban moral FKUB apalagi sebagai tokoh agama.

 “Kita sanggup melaksanakan pemilu, mendukung pemilu dengan baik dan menjaga NKRI agar tetap rukun, aman, dan damai sehingga presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, semuanya bisa membangun bangsa ini dengan lebih baik,” tuturnya. 

Sukhet menambahkan, Jokowi sendiri, dalam pertemuan itu memberikan arahan untuk menangkal, meluruskan segala berita-berita yang tidak masuk akal, fitnah, hoaks. "FKUB pun siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi itu," tegasnya. 

“Kita punya majelis agama. Kita punya MUI, Parisada, PGI, Walubi, Matakin, dsb, itu sampai ke desa-desa. Kita selalu mengajak semangat toleransi, kebersamaan, kekeluargaan, dan selalu kita kumandangkan agar kita semuanya menjadi pemeluk agama yang baik, sekaligus menjadi warga negara yang baik, agar tidak ada lagi hoaks, fitnah, kebohongan, dsb,” ungkap Sukhet. 

Ia mengungkapkan, dalam kesempatan bertemu Presiden Jokowi itu, FKUB meminta agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang selama ini mendasari pembentukan FKUB, ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Presiden.

“Kami bersyukur respons Presiden, Mensesneg, dan Menteri Agama yang menerima kami kompak. Sudah diproses menjadi peraturan presiden, yang artinya nanti dananya dari APBN. Kemudian pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota) tetap melakukan kewajibannya untuk menambah kekurangan-kekurangan sesuai dengan kebutuhan FKUB setempat,” terangnya.