AHY, Zulhas, Hingga Haedar Nashir Dinilai Layak Jadi Capres-Cawapres Alternatif
Poros alternatif capres ketiga itu, menurut Haris, paling mungkin adalah dari kubu Partai Demokrat.

MONITORDAY – Jika mengacu pada aturan ambang batas pencalonan presiden atau yang disebut presidential threshold, maka wacana poros ketiga selain Jokowi dan Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2019 menjadi kecil peluangnya. Sebab, dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur, parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Meski kecil, menurut Peneliti Senior LIPI, Syamsuddin Haris, peluang itu tetap ada. Ini menjadi penting agar perhelatan pilpres mendatang tidak memunculkan konflik sosial.
“Bagaimanapun semestinya ada peluang munculnya calon alternatif, supaya juga tidak muncul apa yang disebut sebagai pembelasan sosial,” kata peneliti senior LIPI, Prof. Syamsudin Haris di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Poros alternatif capres ketiga itu, menurut Haris, paling mungkin adalah dari kubu Partai Demokrat. Melalui kubu ini, mungkin bisa dimunculkan pilihan alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Poros ketiga itu muncul dari poros Demokrat, di samping poros Jokowi dan Prabowo,” kata Haris.
Haris bahkan menengarai, bila sumber calon presiden dan calon wakil presiden sebetulnya melimpah. Baik dari unsure partai, eksekutif, maupun tokoh masyarakat. Dari para ketua patai politik misalnya ada Cak Imin, Zulkifli Hasan, dan Wiranto. Sementara dari para menteri ada nama Susi Pudjiastuti, Sri Mulyani dan Basuki Hadimoeljono. Kemudian dari tokoh masyarakat ada Mahfud MD, Yenny Wahid, atau bahkan Ketua Muhammadiyah Haedar Nashir.
Oleh karena itu, Haris menilai kekurangan Jokowi dalam empat tahun terakhir dapat menjadi isu untuk mengalahkan Jokowi dalam Pilpres 2019.
"Meskipun demikian, mesti jelas memilih calon presiden lebih kemana, Jokowi harus menutupi kekurangannya selama empat tahun ini, pada demokrasi dan penegakan hukum dan bidang-bidang lainnya," pungkasnya.
[Mrf]