Teguran Untuk Menteri Susi
Pro-Kontra penenggelaman kapal ilegal fishing yang melibatkan para pembantu Presiden Joko Widodo mencuat ke publik. apakah indikasi jajaran kabinet tidak lagi solid?

MONDAYREVIEW, Jakarta – Ketua Presidium Indoneisa Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menghentikan aksi pembakaran kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia .
Menurut Neta, pernyataan itu menunjukkan bahwa dua pejabat itu tidak memiliki jiwa nasionalisme dan bisa membuat mafia pencuri ikan melecehkan hukum Indonesia. “Sikap tegas Susi itu akan membuat orang asing segan dengan wibawa Bangsa Indonesia,” kata Neta dalam pesan tertulisnya kepada Mondayreview.com, Kamis (11/1/2018).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia dihentikan. Hal yang sama diungkapkan Luhut untuk tidak lagi menenggelamkan kapal pada tahun 2018.
"Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018). JK memandang kebijakan Susi yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, membuat banyak negara protes ke Indonesia.
IPW berharap Polri lewat Polisi Perairannya dan TNI AL tetap konsisten membantu Susi memburu, menangkap dan membakar kapal kapal asing pencuri ikan. Bagaimana pun, kata Neta, gebrakan Susi ini sarat nasionalisme dan membuat bangsa lain menjadi segan dengan Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI Zainut Tauhid Saadi menilai polemik tersebut semestinya tidak perlu terjadi. Di samping memicu kegaduhan, juga menggambarkan kelemahan koordinasi antarkementerian. “Tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum,” kata Zainut kepada Mondayreview.com.
Zainut menyatakan langkah Susi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4). Juga diatur dalam Pasal 76A. “Memang pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan,” imbuhnya.
Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara". Atau Pasal 76C ayat (5) "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meyakini kebijakan penenggelaman kapal dilakukan demi kemaslahatan negara. Namun demikian, Jokowi mengingatkan Menteri KKP juga berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan, terutama yang mendorong peningkatan ekspor ikan.
“Jadi penenggelaman itu adalah bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan,” kata Jokowi dikutip laman setkab.go.id.
Mengenai polemik antara Menko Maritim dengan Menteri KKP, Presiden Jokowi menegaskan tak berpihak kepada salah satu menteri. “Setiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu pasti untuk kebaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri KKP dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera. Tetapi, lanjut ia menyampaikan agar Susi lebih berkonsentrasi ke industri pengolahan ikan. Terutama mendorong peningkatan jumlah ekspor ikan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan hanya melaksankan putusan pengadilan. Pihaknya mencatat telah menenggelamkan sebanyak 363 kapal dalam kurun waktu tiga tahun atau setara 90 persen lebih hasil keputusan pengadilan.
“Kami, KKP, hanya mengeksekusi putusan pengadilan, pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujar Susi, saat memberikan penjelasannya terkait larangan penenggelaman kapal, seperti dikutip dalam akun YouTube KKP News. (Suandri Ansah)