Tanggapi Pelarungan 3 ABK, Dubes Indonesia untuk Korsel: Jangan Berdalih Aturan Kelautan, Investigasi Tetap Dilakukan
Ditengarai aksi pelarungan ini tanpa memberitahu kepada pihak KBRI baik di Korea Selatan dan di Beijing. Fakta inilah yang membuat publik bertanya perihal perlakukan otoritas Kapal Tiongkok kepada WNI.

MONDAYREVIEW.COM - Sungguh malang nasib jenazah 3 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Mengais rizki dengan gaji yang tak seberapa namun akhir hidup mereka harus dilarung kelaut. Diketahui, 3 jenazah ABK tersebut bekerja untuk kapal Tiongkok, yakni Long Xin 605, Long Xin 629, dan Tian Yu 8 yang sempat berlabuh di Korea Selatan. Ditengarai aksi pelarungan ini tanpa memberitahu kepada pihak KBRI baik di Korea Selatan dan di Beijing. Fakta inilah yang membuat publik bertanya perihal perlakukan otoritas Kapal Tiongkok kepada WNI.
“Kronologisnya seperti ini, awalanya stasiun televisi MBC Korsel secara eksklusif memberitakan kabar tersebut. YouTuber Jang Hansol yang fasih bahasa Indonesia dan jawa ini pun menerjemahkan berita video pelarungan dari bahasa korea ke bahasa Indonesia dan jadi ramai. Bahkan amarah para WNI semakin kesal dengan perlakuan ini," ujar Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi melalui sambungan telp kepada mondareview, sabtu (9/5/2020)
Menurut Umar, kasus yang dialami para ABK Indonesia ini sedang diinvestigasi oleh otoritas Korea Selatan. Apalagi ada indikasi perbudakan di ke-3 kapal tersebut.
"Ini soal nyawa bung, saya geram dan sangat sayangkan ini, jangan berdalih karena aturan Internasional," sesalnya.
Seperti diketahui, video 3 jenazah ABK WNI dilarung ke laut menjadi viral di media sosial. Kementerian Luar Negeri RI bergerak dengan memulangkan belasan ABK.
Kemenlu mencatat seluruhnya terdapat 48 ABK dari ketiga kapal tersebut yang sempat bersandar di Busan, Korea Selatan.
Dari total 46 ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi, sebanyak 11 ABK sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020 lalu oleh KBRI Seoul yang bekerja sama dengan otoritas di Korea Selatan.
Kemudian sisa 35 ABK, sebanyak 20 ABK Indonesia memilih melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Umar menegaskan keputusan untuk melanjutkan bekerja itu adalah kemauan sendiri ke-20 ABK tersebut. Sedangkan 15 ABK lainnya berada di Busan, Korea Selatan.
Dari 15 ABK tersebut, satu ABK atas nama E meninggal di RS Busan karena pneumonia. Jenazahnya akan diterbangkan jenazahnya ke Indonesia pada 10 Mei 2020, namun jadwal ini masih tergantung pada penerbangan.
Dengan begitu, saat ini, tersisa 14 ABK Indonesia di Busan, yang sudah dipulangkan pada 8 Mei 2020. Duta Besar Umar memastikan kondisi ke-14 ABK itu dalam keadaan baik. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan para ABK tersebut.
Lebih lanjut Umar menerangkan Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan pada 7 Mei 2020 lau sudah menjelaskan, peristiwa ini terjadi sejak Desember 2019 dan Maret 2020 di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, dimana kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Sementara otoritas Kapal Tiongkok yang membawa jenazah WNI bersikukuh bahwa pelarungan dilakukan sesuai aturan kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," terangnya.
Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Menyikapi aksi pelarungan itu, KBRI Beijing juga sudah meminta klarifikasi kepada pemerintah Tiongkok namun jawaban yang diterima pun sama dengan respon otoritas kapal yang memperkerjakan abk asal Indonesia itu.
" Sebenarnya KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI rencananya akan memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI," lanjutnya.
Apresiasi kepada Monday Media Group
Dubes Umar mengapresiasi rekan-rekan media Indonesia yang mewartakan berita ini. Kedepan, koordinasi dengan Monday Media Group terus dilakukan untuk menyuarakan ragam berita yang terjadi di Korea Selatan.
Untuk diketahui, Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.