Tanggapi Kasus Habib Bahar Smith, Pengamat Nilai Fadli Zon Merusak Hukum dan Demokrasi

Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Maksimus Ramses Lalongkoe menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas penahanan Habib Bahar Smith merusak hukum dan demokrasi di Indonesia.

Tanggapi Kasus Habib Bahar Smith, Pengamat Nilai Fadli Zon Merusak Hukum dan Demokrasi

Monitorday.com - Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Maksimus Ramses Lalongkoe menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas penahanan Habib Bahar Smith merusak hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Ucapan dan pernyataan Fadli Zon itu justru merusak hukum kita dan merusak demokrasi kita," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Upaya Fadli Zon yang mengait-ngaitkan kasus hukum Bahar dengan kriminalisasi terhadap ulama bisa jadikatan sebagai cara mengadudomba masyarakat, padahal kasus yang dialami Bahar tidak ada hubungan dengan politik. 

"Saya kira Fadli Zon berupaya kait-kaitkan kasus hukum dengan ulama dan ini bentuk adudomba yang mengancam demokrasi kita," ujar Ramses.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini, pernyataan Fadli Zon juga itu dapat dinilai sebagai bahasa politik atau bentuk komunikasi politik kerdil yang selalu menghubung-hubungkan suatu hal dengan hal lainnya yang tak memiliki korelasi, dengan tujuan untuk mencari dukungan politik Pilpres.

Ramses meminta Fadli Zon agar lebih hati-hati dan lebih cerdas mengeluarkan pernyataan sehingga tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat apalagi saat musim politik saat ini.

"Pernyataan Fadli itu juga bisa disebut sebagai bahasa politik atau komunikasi politik kerdil untuk kepentingan cari dukungan politik Pilpres. Saya saran kan Fadli harus lebih hati-hati dan lebih cerdas keluarkan pernyataan supaya tak timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Ramses.

Diketahui, Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini juga sebagai ancaman terhadap demokrasi.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi dan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi," kata kata Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Rabu (19/12/2018).