Tanggapan Pemuda Muhammadiyah Soal Pembubaran FPI

Tanggapan Pemuda Muhammadiyah Soal Pembubaran FPI
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto/net

MONITORDAY.COM - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberi tanggapan terkait pelarangan segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

"Terkait langkah Pemerintah yang membubarkan beberapa ormas, PP Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Cak Nanto, begitu dia akrab disapa, mengatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.

"Juga sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945," kata dia.

Dia menambahkan, bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa.

"Apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tambah cak Nanto.

Karena itu, terkait pembubaran FPI, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

"Pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," kata Cak Nanto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan FPI pada Rabu (30/12).

Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Mahfud mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," demikian kata Mahfud MD.