Tanggapan MUI Soal Penggunaan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberi tanggapan terkait adanya pasar muamalah di Depok, Jawa Barat, yang belakangan menjadi perbincangan karena melakukan praktik pembayaran menggunakan dinar dan dirham.
Dia mengatakan, polemik soal itu harus disikapi dengan bijak. Karena, kata dia, transaksi tersebut kemungkinan bisa disamakan dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya.
"Intinya adalah dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan. Praktek transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata Anwar, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Karena itu, Anwar menilai, sebenarnya penggunaan dirham tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan Rupiah.
Dia pun mengajak masyarakat Indonesia tetap menggunakan mata uang Rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri.
"Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata Anwar.
Lebih lanjut, Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan, menggunakan Rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri.
Karena itu, masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.
"Dengan begitu, nilai mata uang dalam negeri stabil, yaitu jumlah mata Rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada," demikian kata Anwar Abbas.