Istana: Ekonomi Nasional Menuju Pulih

MONITORDAY.COM - Pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal IV 2020 yang sebesar minus 2,19 persen (year on year/yoy) mengindikasikan berlanjutnya jalan menuju pemulihan.
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Arif Budimanta dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Menurut Arif, hal tersebut sudah sesuai dengan yang diperkirakan, dan menunjukkan perbaikan dibandingkan kuartal III (yoy) yang - 3,49 persen dan II (yoy) -5,32 persen.
Lebih lanjut, Arif mengatakan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi itu karena tekanan dari dampak pandemi COVID-19 yang begitu besar menghantam perekonomian domestik, baik dari sisi konsumsi dan investasi.
Selain itu, Arif menyebutkan, pandemi juga telah menggoyahkan ekonomi global yang berimbas pada turunnya kegiatan perdagangan internasional.
“Dampak pandemi juga terasa di kuartal IV 2020, ketika agenda tahunan seperti Natal dan Tahun Baru tidak cukup kuat dalam menggerakan ekonomi seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Arif.
Meskipun begitu, Arif mengklaim, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara mitra dagang utama di periode yang sama, seperti dengan Singapura yang minus 5,8 persen, Amerika Serikat (-3,5 persen), Uni Eropa -6,4 persen, kondisi ekonomi Indonesia relatif lebih baik.
Kemudian pada 2020, pertumbuhan ekonomi RI tercatat - 2,07 persen (yoy), namun pengeluaran konsumsi pemerintah masih tumbuh 1,94 persen.
Ia meyakini jika disiplin protokol kesehatan terus terjaga, dan konsumsi masyarakat terus menggeliat, maka pada 2021, ekonomi Indonesia dapat tumbuh positif dan sesuai harapan.
“Untuk itu program padat karya dan program lain yang dapat membuka lapangan kerja menjadi sangat penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat disamping program perlindungan sosial yang juga akan tetap dilakukan pemerintah,” tutur Arif.
Adapun ia juga meyakini sektor investasi juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama, peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terbitnya beleid peraturan turunan UU Ciptaker diharapkan akan mendorong investasi secara signifikan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Sepanjang tahun 2021 ini pemerintah tetap menyediakan Anggaran Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang jumlahnya cukup besar. Angkanya direncanankan sebesar Rp619,83 triliun atau sekitar 3,5 persen PDB nasional.
“Itu artinya, pemerintah terus mendorong agar ekonomi kita pulih dalam waktu yang cepat baik dari sisi supply maupun demand," urainya.
Arif menambahkan, faktor penanganan kesehatan yang lebih siap, vaksin yang sudah mulai diberikan, dan kembali bergeraknya konsumsi rumah tangga akan menjadi hal paling membedakan tahun 2021 ini dengan tahun 2020 yang lalu.