Soal Penemuan KTP WNA, KPU Diminta Segera Sisir Ulang DPT
Dalam penyusunan dan penetapan data pemilih Pemilu 2019 menghadapi berbagai permasalahan yang cukup mengganggu. Terakhir ini ditemukannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari KTP milik Warga Negara Asing (WNA), seperti yang terjadi di Cianjur, Pangandaran dan diduga juga terjadi di Ciamis, menambah daftar permasalahan.

MONITORDAY.COM - Ditemukannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari KTP milik Warga Negara Asing (WNA), seperti yang terjadi di Cianjur, Pangandaran dan diduga juga terjadi di Ciamis, menambah daftar permasalahan terkait data pemilih pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta kepada KPU agar segera melakukan penyisiran kembali daftar pemilih tetap (DPT) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu pertengahan April mendatang.
"KPU segera melakukan penyisiran kembali DPT terkait dugaan adanya data WNA dalam DPT Pemilu 2019, dan segera melakukan koreski dan perbaikan untuk menjaga integritas dan kualitas DPT yang baik dalam pemilu 2019," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2).
Kaka melihat terdapat berberapa masalah yang terjadi terkait data pemilih di Pemilu kali ini. Seperti soal Soal besarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akibat perubahan regulasi penyusunan daftar pemilih dari pendaftaran berbasis domisili, menjadi pendaftaran berbasis alamat dalam KPT-el.
"Besarnya DPTb, potensial menimbulkan masalah pelik terkait pemenuhuan kebutuhan surat suara khususnya di tempat tujuan pindah memilih, di kota-kota dan pusat-pusat pembangunan," ungkapnya.
Selain itu, Ia juga melihat bahwa Masih adanya pemilih dalam pemilu 2019, yang belum memiliki KTP el, yang diantaranya belum terekam dalam sistem administrasi kependudukan di Kemendagri, khusunya di Papua, sehingga potensial bisa amengakibatkan hilangnya hak pilih rakyat dalam pemilu 2019.
Karena itu, KIPP juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan secara intensif kasus dugaan WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 ini, termasuk memproses secara hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum pemilu.
Selain itu, KIPP meminta Kepada Kemendagri untuk menjelaskan persoalan ini, termasuk jika ada dugaan kesalahan administrasi. "karena NIK WNA yang masuk dalam DPT dalam kasus-kasus di atas, ternyata sangat identik dangan NIK WNI, sebuah fakta yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat luas," ucap Kaka.