Demi Menghindari Kampanye Hitam, KPU Menghimbau Caleg Mendaftarkan Akun Medsos Kampanyenya.
Demi Menghindari Kampanye Hitam, KPU Menghimbau Caleg Mendaftarkan Akun Medsos Kampanyenya.

Monitorday.com - Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu guna menyusun peraturan KPU untuk Kampanye Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, Komisi II DPR dan KPU sepakat menyarankan Kepada Para Peserta Pemilu 2019, untuk mendaftarkan akun media sosial kampanyenya masing-masing.
Pendaftaran akun media sosial kampanye para calon anggota legislatif 2019 dilakukan demi menghindari kampanye hitam yang kerap kali terjadi dalam ajang pesta demokrasi sebelumnya.
Ketua KPU, Arif Budiman bahkan menjelaskan, setiap calon Anggota Legislatif 2019 mesti mendaftarkan maksimal 10 akun media sosialnya yang dijadikan sarana atau media untuk berkampanye. Selanjutnya akun tersebut, jelas Arif, akan disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh KPU.
"10 akun ditiap platform akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Benefitnya (dapat) diumumkan pada masyarakat (sebagai akun resmi milik caleg oleh KPU)," jelas Arief di Jakarta, Senin (02/10/2018).
Kendati demikian, Arif menambahkan, para Calon Anggota Legislatif terap boleh berkampanye dj akun media sosial pribadi miliknya. Namun, menurut Arid, bahwa KPU tidak akan bertanggung jawab jika terdapat laporan dari masyarakat tentang berita Hoax atau ujaran kebencian.
"Nggak apa-apa, Kami sampaikan pada masyarakat, butuh akun resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena kalau ada info yang nggak benar, kami bisa ambil tindakan, tapi di luar akun tersebut kami nggak bisa (bertanggung jawab)," Jelas Arif, pada wartawan.
Disamping itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menegaskan bahwa bawaslu akan memberikan tindakan tegas terhadap akun-akun media sosial yang tidak terdadtar di KPU dan masih melakukan kampanye ketika memasuki masa tenang.
"Nanti kalau (kampanye) itu dilakukan di hari tenang maka akun di luar yang didaftarkan oleh KPU akan kita tindak," tegas Abhan.
Media sosial, pasalnya sangat rentan untuk dijadikan alat kampanye yang diluar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, bahkan seorang Pengamat Sosial, Galang Prayoga sepakat dengan langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, KPU - Bawaslu. Karena menurutnya, di tahun-tahun politik, terutama pemilu pileh dan pilpres 2019 mendatang, Hoax akan semakin merajalela.
"Semua setuju hoaks menjadi musuh bersama, tetapi tidak ada langkah konkret mencegah itu semua. Kalau setiap persoalan dibiarkan menjadi fenomena yang meluas," Jelas ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) itu, (2/10/2018).
Maka kesempatan untuk mendaftarkan akun media sosial para calon anggota legislatif merupakan langkah tepat dan upaya preventif Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu.