Tahapan Pilkada 2020 Akan Kembali Dimulai 15 Juni

KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tahapan Pilkada 2020 Akan Kembali Dimulai 15 Juni

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Hal tersebut berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.

"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Ia mengatakan, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Sandi menegaskan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. "Tinggal proses administrasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tak ada alasan yang kuat untuk menunda pilkada pada 2021. Pihaknya hanya menggeser pilkada dari sebelumnya disepakati pada September menjadi Desember 2020. 

Menurut dia, tidak ada jaminan jika pada 2021 pandemi Covid-19 akan berakhir. Selain itu, sejumlah negara pun tetap sukses menggelar pilkada saat pandemi. 

"Kalau pilkada ditunda tahun 2021, apakah di tahun 2021 ada yang bisa menjamin Covid ini akan selesai? Tidak, belum ada yang bisa menjamin satu pun, bisa menjadi up and down," ungkap dia.